tirto.id - Perampokan terjadi di toko jam tangan mewah, Prestigetime, yang ada di kawasan Pantai Indah Kampuk (PIK) 2, Tangerang, Banten, pada 8 Juni 2024 siang. Pelaku adalah HK, yang berhasil menggasak 18 jam mewah seorang diri saja.
Polisi menjelaskan bahwa HK sempat melakukan survei sebelum menggasak 18 jam mewah tersebut.
"Tersangka sudah melakukan survei sebanyak dua kali untuk memastikan situasi dan kondisi di lokasi, baik itu dalam toko, beberapa karyawan, termasuk di luarnya seperti apa," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Dijelaskan Wira, kronologi perampokan terjadi ketika tersangka HK menyamar menjadi pembeli. Kemudian, dia mengeluarkan pisau dan menodong kepada dua karyawan yang berjaga di lantai 1.
"Tidak lama kemudian satu karyawan masuk ke dalam toko untuk mengantarkan minuman. Melihat karyawan yang baru masuk, tersangka HK langsung menodongkan pisau ke karyawan tersebut," ujar dia.
Ketiga karyawan itu kemudian dipaksa untuk ke fitting room dan tangannya diikat. Lalu, telepon genggam ketiga karyawan itu pun diambil oleh tersangka HK.
Mereka kemudian langsung disuruh berpindah ke toilet untuk selanjutnya dikunci dari luar. HK langsung ke lantai dua dan melihat adanya satu karyawan lagi yang akhirnya diambil telepon genggamnya.
"Karyawan tersebut diminta membuka laci menyimpan jam tangan. Setelah laci penyimpanan jam tangan dibuka, HK mengikat tangan karyawan perempuan itu dan mengambil 18 jam tangan mewah untuk dimasukkan ke dalam kantong," ucap dia.
HK akhirnya pergi dari toko tersebut dan memberikan enam jam tangan kepada ketiga penadah untuk selanjutnya dijual. Ketiga penadah yang juga ditetapkan menjadi tersangka itu adalah MAH, TFZ, dan DK.
Sejauh ini, kata Wira, motif di balik perampokan itu adalah ekonomi. Penyidik hingga kini masih mendalami apakah perbuatan tersebut sudah pernah dilakukan sebelumnya.
"Berdasarkan harga penjualan, 18 jam ini senilai Rp12 miliar, tapi kami masih akan mengkonfirmasi kepada pemilik toko," jelas Wira.
Dalam kasus ini, tersangka HK dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun. Sementara tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto