tirto.id - Duta Besar Republik Indonesia Riyadh, Agus Maftuh Abegebriel menjelaskan kronologi penangkapan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Arab Saudi.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh yang diterima Tirto, Rabu (6/11/2018), Agus mendapat kabar soal penangkapan Rizieq pada Senin (5/11/2018) pukul 23.30 Waktu Arab Saudi (WAS).
Setelah mendengar kabar penangkapan Rizieq itu, Agus langsung menghubungi kolega di Saudi untuk memastikan penangkapan. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi juga menghubungi Agus untuk memerintahkan KBRI mendampingi Rizieq.
Berdasarkan hasil penelusuran Diplomat Pasukan Khusus (DIPPASSUS), kepolisian Makkah mendatangi kediaman Rizieq pada Senin (5/11/2018) sekitar pukul 08.00 WAS karena ada pemasangan bendera hitam yang mengarah pada ciri-ciri gerakan ekstremis di dinding belakang rumah Rizieq.
Usai menjalani pemeriksaan singkat, sekitar pukul 16.00 WAS, Rizieq dijemput oleh kepolisian Makkah dan Mabahis Aammah (intelijen umum, General Investigation Directorate/GID) lalu dibawa ke kantor polisi. Untuk proses penyelidikan dan penyidikan, Rizieq ditahan pihak kepolisian wilayah Makkah.
Menurut Agus, Arab Saudi sangat melarang keras segala bentuk jargon, label, atribut dan lambang apapun yang berbau terorisme seperti ISIS, Al-Qaedah, Al-Jama’ah al-Islamiyyah dan segala kegiatan yang berbau terorisme dan ekstremisme.
"Pemantauan dalam medsos [media sosial] juga dipantau oleh pihak keamanan Arab Saudi dan pelanggaran IT adalah merupakan pidana berat jika bersentuhan dengan aroma terorisme," ujar Agus.
Setelah selesai menjalani pemeriksaan di Kantor Mabahis Aamah (intelijen umum), Rizieq diserahkan kepada Kepolisian Sektor Mansyuriah Kota Makkah pada Selasa (6/11/2018) sekitar pukul 16.00 WAS.
Sekitar pukul 20.00 WAS, dengan didampingi staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Rizieq dikeluarkan dari tahanan dengan jaminan.
Agus menyatakan ia akan selalu intens berkomunikasi dengan pihak-pihak Saudi terkait apa yang sebenarnya dituduhkan kepada Rizieq. Ia berharap, masalah yang menimpa Rizieq hanya soal overstay yang merupakan pelanggaran imigrasi.
"Dubes sangat khawatir jika yang dituduhkan kepada MRS [Muhammad Rizieq Shihab] terkait keamanan Kerajaan Arab Saudi. Jika ini yang dituduhkan maka lembaga yang akan menangani adalah lembaga super body Saudi yang ada di bawah Raja yang dikenal dengan Riasah Amni ad-Daulah atau Presidency of State Security," ujar Agus.
KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah memastikan akan memberikan pendampingan kekonsuleran dan pengayoman kepada Rizieq dan seluruh WNI para ekspatriat Indonesia yang menghadapi masalah hukum di Arab Saudi.
Editor: Dipna Videlia Putsanra