Menuju konten utama

Kratom Terbuat dari Daun Apa, Halal atau Haram Menurut Islam?

Daun kratom menjadi perdebatan bagi sejumlah kalangan. Bagaimana hukumnya? Halal atau haram? Simak penjelasannya menurut Islam.

Kratom Terbuat dari Daun Apa, Halal atau Haram Menurut Islam?
Seorang petani memetik kratom atau daun purik di kebunnya di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu (13/9/2020). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

tirto.id - Pemerintah berencana melegalkan daun kratom. Terlepas dari pro kontra efek samping yang dihasilkan, bagaimana hukum daun kratom menurut Islam? Halal atau justru malah haram?

Pembahasan legalitas tanaman kratom sudah dilakukan dalam rapat terbatas Presiden RI bersama sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Kamis, 20 Juni 2024.

Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan, menjelaskan sekarang diperlukan tata kelola kratom lantaran belum ada aturan yang mengikat.

"Yang kedua, perlu ada tata niaganya. Memang Menteri Perdagangan sedang menyusun aturan mainnya itu tetapi perlu nanti segera dipercepat sehingga efek kepastian nanti masing-masing stakeholder terkait harus bagaimana," kata Moeldoko, seperti dilaporkan Antaranews.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bakal ada batasan pemanfaatan dan penggunaan kratom sebagai obat dalam negeri.

Aturan batasan pemanfaatan dan penggunaan kratom dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tata niaga diurusi Kementerian Perdagangan.

"Dalam negerinya, tentu akan ada batasan-batasan yang akan diatur. Jadi, ini menjadi bahan baku obat dan untuk ekspornya akan diatur tata niaganya," beber Airlangga Hartarto.

Kratom Terbuat dari Daun Apa dan Bagaimana Efek Sampingnya?

Daun kratom banyak ditemukan di Indonesia, terutama di Provinsi Kalimantan. Namun demikian, efek samping yang dihasilkan masih menjadi kontroversi hingga menimbulkan perdebatan.

Menurut laporan Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional tahun 2020, kratom atau nama latinnya mitragyna speciosa termasuk tumbuhan asli Asia Tenggara. Ia masih satu family dengan tanaman kopi-kopian atau rubiaceae.

Selain di Indonesia, kratom tumbuh dengan mudah di beberapa negara, semisal Thailand, Vietnam, Kamboja, Malaysia, Myanmar, Filipina, hingga Papua Nugini. Pohon kratom tumbuh normal dengan tinggi 4-9 meter, meskipun ada yang mencapai 15-30 meter.

Daun kratom mempunyai kandungan aktif berupa alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine. Efeknya pereda rasa sakit. Mitragynine bisa membuat kecanduan seperti layaknya narkotika.

Dalam jurnal berjudul "Analisis Naratif Kebijakan Kratom di Indonesia" yang ditulis Ahmat Fadholi, Maria Puspitasari, dan Lita Sari Barus, terdapat pro kontra terkait kratom di Indonesia.

Contohnya kratom berbahaya karena mengandung 7-hidroksimitraginin. Efeknya 13 kali lebih kuat daripada morfin. Kratom dinilai sebagai New Psychoactive Substances (NPS) oleh Commission on Narcotic Drugs (CND). Kratom juga dilarang BPOM dan dalam pengawasan WHO.

Di lain sisi, kratom dianggap hanya berbahaya jika dicampur obat lain. Namun, tanpa campuran bisa dimanfaatkan sebagai obat herbal penambah stamina, obat diare, obat hipertensi, obat gatal, hingga tidak menyebabkan halusinasi.

Kontroversi lain ialah kratom dinilai mengandung zat berbahaya. Alhasil, petani kratom diminta untuk mencari alternatif tanaman sebagai sumber penghasilan.

Namun demikian, kratom juga dapat mendongkrak ekonomi, potensial ekspor, dan perlu regulasi serta tata niaga. Tak hanya itu, manfaatnya untuk deforestasi dan menjaga abrasi aliran sungai.

Pro kontra lain ialah kratom dianggap sebagai tanaman berbahaya dan masuk kategori narkotika golongan 1. Akan tetapi, kratom nyatanya bisa dimanfaatkkan sebagai tanaman kesehatan. Bisa jadi, kartom dapat dikategorikan narkotika golongan 2 dan 3.

Kratom Halal atau Haram dalam Perspektif Islam?

Kratom halal atau haram dalam perspektif Islam masih menjadi perdebatan. Jika sudah ditetapkan menjadi barang haram, tentunya jual beli kratom menjadi dilarang.

Dalam surah Al-A'raf ayat 157 dijelaskan,".......Dia menyuruh mereka pada yang makruf, mencegah dari yang mungkar, menghalalkan segala yang baik bagi mereka, mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban serta belenggu-belenggu yang ada pada mereka....".

Mengutip hasil skripsi berjudul " Jual Beli Daun Kratom (Tanaman Herbal) Menurut Etika Bisnis Islam (Studi Kasus Pada Gampong Geulumpang Kecamatan Pirak Timu)" karya Julita tahun 2020, jual beli yang dilarang menurut Islam ialah menjual barang yang diharamkan.

Sementara kratom banyak digunakan masyarakat untuk berbagai macam, seperti mengatasi diare, lelah, nyeri otot, batuk, meningkatkan daya tahan tubuh, menurunkan tekanan darah tinggi, menambah energi, mengatasi depresi, anti diabetes, serta stimulan seksual.

Dalam kesimpulannya, dikatakan penjualan daun kratom termasuk jual beli shubhat karena tidak jelas hukum halal dan haramnya. Masih perlu dibuktikan terkait halal dan haram barang tersebut.

Senada dengan kratom, masalah ganja untuk kebutuhan medis juga menjadi perdebatan. Mengutip laman NU Online via judul "Pandangan Fikih soal Ganja Medis" yang ditulis Muhammad Faizin, KH. Ma'ruf Amin selaku Wakil Presiden RI dan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerangkan fatwa MUI selama ini memang melarang penggunaan ganja.

Akan tetapi, MUI disarankan membuat pengecualian dengan mengeluarkan fatwa yang mengatur kriteria penggunaan ganja untuk kesehatan.

"Saya minta MUI nanti segera membuat fatwanya untuk dipedomani, jangan sampai berlebihan dan menimbulkan kemudaratan. Masalah kesehatan itu saya kira nanti MUI [membuat] pengecualian. MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya. Artinya ada kriteria," tuturnya. Fatwa tersebut nantinya bisa dipakai otoritas terkait dalam membuat regulasi ganja untuk kebutuhan medis.

Masih berdasarkan sumber yang sama, KH. Ma'ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menerangkan Allah SWT tidak menjadikan obat sebagai barang yang diharamkan.

Sebagaimana mengutip kitab Al-Majmu' juz 8 halaman 53, apabila tidak ada kepentingan untuk memanfaatkan barang haram sebagai obat, maka barang haram itu tidak boleh dipakai.

Oleh sebab itu, ia menyarankan agar dilakukan uji klinis terhadap kandungan ganja apabila tidak ada obat alternatif. Andai hasilnya menyatakan bahan di dalam ganja sudah menjadi satu-satunya, maka dapat dimasukkan kategori darurat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, ganja dan kratom termasuk dalam kategori komoditas tanaman obat.

Sementara mengutip laman Mufti of Federal Territory's Office dalam "Irsyad Al-Fatwa Series 124: The Ruling Of Growing Kratom (Ketum) For Medicinal And Pharmaceutical Purposes" alias hukum menanam kratom untuk tujuan pengobatan dan farmasi, kratom termasuk obat alternatif meskipun penyalahgunaannya bisa menyebabkan kecanduan.

Seperti disampaikan Yusuf al-Qaradhawi dalam al-Halal wa al-Haram fi al-Islam:"Seorang Muslim tidak boleh makan atau minum sesuatu, meskipun hanya sedikit, yang dapat membahayakan dirinya, baik secara langsung maupun perlahan-lahan, seperti racun atau apa pun yang dapat membahayakan atau menyusahkannya. Demikian pula halnya dengan makan dan minum yang berlebihan, karena makan dan minum yang berlebihan dapat membahayakan dirinya,".

Berangkat dari permasalahan yang ada, mereka merekomendasikan untuk tidak menanam pohon kratom. Alasannya ialah kerusakan dan mudharat yang ditimbulkan lebih besar daripada manfaat. Meskipun tujuannya untuk farmasi atau obat-obatan, pengawasan dan pengaturan terhadap penyalahgunaan daun kratom dinilai menjadi tantangan yang sangat besar.

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Yulaika Ramadhani