Menuju konten utama

Kepala BNN soal Kratom: Kalau Lebih Banyak Mudaratnya untuk Apa?

Kepala BNN, Marthinus, mengakui bakal mempelajari terkait polemik tanaman kratom yang masuk narkoba jenis baru tetapi menjadi komoditas ekspor Indonesia.

Kepala BNN soal Kratom: Kalau Lebih Banyak Mudaratnya untuk Apa?
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Marthinus Hukom (kiri) berfoto dengan mantan Kepala BNN Komjen Pol Petrus R Golose seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Spt.

tirto.id - Kepala Badan Narkotika (BNN) Irjen Marthinus Hukom, mengakui bakal mempelajari terkait polemik tanaman kratom yang masuk narkoba jenis baru tetapi menjadi komoditas ekspor Indonesia. Tidak hanya itu, dia juga bakal berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan pejabat lain.

"Ya saya lihat kepada undang-undang saja. Kalau undang-undang melarang ya kita larang," kata Marthinus usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

"Kalau memang lebih banyak manfaatnya itu pertimbangan hukumnya apa, pertimbangan etisnya apa, tapi kalau lebih banyak mudaratnya atau daya rusaknya untuk apa kita lakukan?" tambah Marthinus.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan pembahasan tata niaga ekspor tanaman jenis kratom melibatkan koordinasi dengan otoritas berwenang termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN). Budi mengatakan seluruh otoritas terkait perdagangan tanaman kratom telah dikumpulkan di Kantor Staf Presiden (KSP) pekan lalu dalam rangka pembahasan tata kelola niaganya.

"Tanaman kratom itu masih dikoordinasikan," katanya dikutip dari Antara.

Laman BNN Indonesia melaporkan tanaman kratom mengandung senyawa mitragynine yang memiliki efek ketagihan seperti narkotika, sehingga ada potensi penyalahgunaan. Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) telah melakukan studi bahwa daun kratom mengandung sifat opioid atau pereda rasa nyeri. Daun kratom juga mengandung lebih dari 20 alkaloid yang bermanfaat sebagai pereda rasa sakit.

Kandungan mitragynine dalam daun kratom sebagai agonis reseptor kappa-opioid yang juga memiliki efek 13 kali lebih kuat dari morfin. Kandungan inilah yang berperan dan memberi efek seperti opioid, namun penggunaannya dalam dunia medis masih diteliti.

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menuturkan produk tanaman herbal itu mampu membawa keuntungan bagi petani, khususnya di Kalimantan Barat.

"Kratom itu kan menguntungkan petani di Kalimantan Barat, jadi ditata perdagangannya," katanya.

Baca juga artikel terkait MARTHINUS HUKOM atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin