Menuju konten utama

Mendag Temui Jokowi Bahas Perdagangan Tanaman Kratom

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah akan menata perdagangan Kratom. Namun, ia enggan mengungkap besaran nilai perdagangan Kratom. 

Mendag Temui Jokowi Bahas Perdagangan Tanaman Kratom
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kanan) dan Plt Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi menuju kendaraannya seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo terkait ketersediaan beras di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/10/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023). Ia mengaku salah satu pembahasan berkaitan keberadaan tanaman Kratom.

"Itu kan menguntungkan petani di Kalimantan Barat, jadi untuk ditata perdagangannya," kata Zulhas saat ditemui awak media.

Namun, Zulhas enggan berbicara besaran nilai perdagangannya. Ia hanya memastikan pemerintah masih menata Kratom.

"Ya belum, baru akan ditata ya," kata Zulhas.

Dalam kesempatan yang sama, Zulhas enggan mengomentari soal aksi boikot produk Israel. Ia juga enggan berkomentar soal keberadaan Tiktok Shop maupun soal kritik Nusantara.

"Ya pokoknya kratom ya," kata Zulhas.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan selalu mendukung produk unggulan Indonesia untuk dijual ke pasar global, termasuk kratom. Produk tanaman herbal seperti kratom tidak dilarang untuk ekspor.

"Orang Amerika datang, mereka bilang mau beli kratom bisa enggak? Saya bilang bisa saja, itu kan belum dilarang. Kalau penggunaannya salah, kan bukan salah kita," ujar Zulkifli seperti ditulis Antara, Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Kratom merupakan tanaman herbal yang tumbuh di wilayah Kalimantan. Daun ini biasanya digunakan untuk teh atau diolah menjadi suplemen, yang bermanfaat untuk membantu mengurangi rasa nyeri, meningkatkan kesehatan kulit dan menaikkan libido.

Akan tetapi, efek samping dari penggunaan kratom cukup membahayakan bila tidak sesuai takaran.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika sehingga regulasi pemerintah daerah pun belum bisa membatasi penggunaan kratom.

Maraknya peningkatan penggunaan kratom juga ditandai dengan banyaknya petani tanaman biasa yang beralih menjadi petani kratom dikarenakan hasil dari budi daya kratom dinilai lebih menjanjikan secara ekonomi.

Baca juga artikel terkait KRATOM atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Anggun P Situmorang