tirto.id - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginginkan dukungan regulasi yang kuat untuk keberlangsungan bisnis kratom di Indonesia, menimbang permintaan pasar terhadap komoditas tersebut sangat besar.
Kini kratom belum banyak dimanfaatkan untuk industri farmasi atau keperluan lainnya, sehingga pemerintah merencanakan pengembangan kratom di Tanah Air.
“Dalam regulasi, saat ini kratom bukan produk yang dilarang, jadi bisa dibudidaya dan diperdagangkan. Dan juga tidak dilarang untuk ekspor baik dalam bentuk kratom powder atau kratom ekstrak,” ujar Teten Masduki dalam acara Round Table Discussion dengan Kamar Dagang, Asosiasi Kratom Amerika, Ahli Riset, Senator dan Representative (DPR) USA dengan tema “Urgensi Keberlangsungan Perdagangan Kratom” yang diadakan oleh Koperasi Produsen Anugerah Bumi Hijau (Koprabuh) di Jakarta, Rabu (10/8/2022), dilansir dari Antara.
Meski belum dimanfaatkan secara maksimal, Indonesia termasuk salah satu produsen kraton terbesar dengan mengekspor ke berbagai belahan dunia, terutama Amerika Serikat.
Teten Masduki melihat potensi ekonomi kratom yang sangat besar karena tumbuhan itu menyebar luas di beberapa pulau seperti di Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, dan Papua.
“Saat ini Koprabuh sudah bekerja sama dengan para petani dengan Kalimantan Barat. Pengembangan budi daya kratom bisa kita diperluas dengan memanfaatkan program perhutanan sosial,” ungkap Teten Masduki.
Dalam kesempatan tersebut, ia menghadirkan perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna membicarakan regulasi pengembangan kratom ke depan.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM Reri Indriani menyatakan pihaknya terbuka mengawal inovasi perkembangan kratom dengan melakukan penelitian terhadap komoditas tersebut sebagai obat, sepanjang manfaatnya melebihi risiko dengan mitigasi risiko pada saat peredaran kratom.
Hal itu merupakan prinsip dasar evidence based medicine yakni proses yang digunakan secara sistematik untuk melakukan evaluasi, menemukan, menelaah, dan memanfaatkan hasil-hasil studi sebagai dasar dari pengambilan keputusan klinik.
Lebih lanjut BPOM disebut siap mengawal penelitian yang bakal dilakukan dalam pengembangan kratom.
“Namun, kami akan merujuk kepada keputusan dari Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menjadi leading sector, dalam hal ini bahwa kratom masih di bawah proses di dalam penetapan penggolongannya. Apakah akan digolongkan ke dalam golongan narkotika (atau golongan lain), kami pada prinsipnya mengikuti keputusan dari Kemenkes dan BNN,” ucap Reri.