Menuju konten utama

Aturan Izin Edar Daun Kratom Masih Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Moeldoko menegaskan bahwa hasil uji Kementerian Kesehatan sudah menunjukkan kratom tak mengandung unsur narkotika.

Aturan Izin Edar Daun Kratom Masih Tunggu Hasil Uji Laboratorium
Seorang warga mengeringkan daun kratom di Desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabe, Jum'at (5/4/2019). Antara Aceh/Arif

tirto.id - Pemerintah belum bisa menetapkan aturan definitif tentang legalisasi peredaran daun kratom sebagai komoditas yang layak dijual di pasaran. Hal itu dikarenakan pemerintah masih maju-mundur soal asas legalitas penjualan kraton di publik.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyampaikan bahwa perumusan regulasi jual-beli kratom di pasaran, seperti di supermarket dan minimarket, masih harus menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh BRIN.

"Saya pikir nanti dari riset terakhir kementerian, dari lembaga, dan Kemenkes," kata Moeldoko, di Istana Kepresidenan, Kamis (20/6/2024).

Meski masih perlu uji laboratorium, Moeldoko menegaskan bahwa hasil uji Kementerian Kesehatan sudah menunjukkan kratom tak mengandung unsur narkotika.

"Kemenkes tadi mengatakan tidak masuk dalam kategori narkotika," kata Moeldoko.

Meski belum bisa diperjualbelikan secara bebas di pasaran, Moeldoko menyebut masyarakat di Kalimantan Barat sudah mentransaksikan produk itu secara tradisional. Dia menyebut bahwa di lingkungan yang terbiasa mengonsumsi daun kratom terdapat unsur ketergantungan. Namun, itu masih tergolong wajar seperti mengonsumsi kopi atau rokok.

"Sama saja kopi juga kalau dalam jumlah besar bisa repot. Rokok juga gitu, tembakau juga gitu. Ya kita masukkan dalam tahap yang proporsional," kata dia.

Moeldoko menargetkan uji laboratorium terhadap daun kratom akan selesai pada Agustus mendatang. Dia berharap setelah diuji laboratorium, daun kratom bisa segera diolah menjadi komoditas ekspor ke 20 negara.

Dia menjelaskan bahwa saat ini ada banyak eksportir asal Indonesia yang melakukan jual-beli daun kratom. Namun, daun kratom tersebut banyak ditolak karena tidak memenuhi standar, seperti banyak mengandung bakteri salmonella, e-coli, dan logam berat.

"Ya sekarang ini menurun karena kita belum ada standar sehingga ada yang di-reject dan harga turun," kata Moeldoko.

Secara terpisah, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyampaikan bahwa pihaknya juga belum membuat regulasi terkait penanaman daun kratom. Walaupun saat ini sudah ada 18 ribu petani yang membudidayakan kratom, itu masih dilakukan di hutan.

Ke depan, Andi berjanji akan membentuk regulasinya sehingga bisa meningkatkan harganya.

"Kita perlu atur regulasinya. Harus dipastikan ini bawah kehutanan atau kementerian pertanian. Kalau kementerian pertanian, kita akan buat seperti korporasi," kata Andi.

Baca juga artikel terkait DAUN KRATOM atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi