tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai presiden-wakil presiden terpilih pada 24 April 2024. Proses ini akan berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (24/4/2024).
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyebutkan, penetapan tersebut akan berlangsung pukul 10.00 WIB.
"Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, jam 10.00 WIB dilaksanakan di Kantor KPU," ucapnya kepada awak media, Senin (22/4/2024).
Proses penetapan sebagai presiden-wakil presiden terpilih ini akan dihadiri Prabowo-Gibran. Selain paslon 2 ini, Presiden Joko Widodo dijadwalkan untuk menghadiri proses tersebut.
Selain itu, petinggi parpol pengusung Prabowo-Gibran juga dijadwalkan untuk hadir di Kantor KPU RI. Hingga Rabu pagi, masih belum diketahui apakah paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan menghadiri proses penetapan itu.
Penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang PHPU Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).
Dalam putusan tersebut, MK pada intinya menolak permohonan yang dilayangkan pasangan Anies-Imin serta permohonan Ganjar-Mahfud.
Dalam pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan sebelum putusan, Mahkamah menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Namun, eksepsi termohon tentang pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Mereka juga menilai eksepsi termohon dan pihak terkait tentang tenggang waktu pengajuan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum karena permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu.
Mahkamah pun menilai pertimbangan di luar yang dibacakan Mahkamah dianggap tidak memiliiki relevansi dalam prinsip dasar pengungkapan perselisihan hasil pemilu sebagaimana amanat pasal 24C ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Mereka meyakini bukti yang disampaikan sudah memenuhi prinsip hukum dan keadilan sesuai pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Selain menolak permohonan pihak Anies, MK juga menolak permohonan pihak Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang