Menuju konten utama

PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

PDIP meminta KPU RI untuk menunda penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dijadwalkan untuk dilaksanakan pada Rabu (24/4/2024).

PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (tengah) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Tim Penasihat Hukum DPP PDIP, Topane Gayus Lumbuun, meminta KPU RI untuk menunda penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dijadwalkan untuk dilaksanakan pada Rabu (24/4/2024). Dia beralasan, PDIP saat ini sedang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menerima Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat di Pilpres 2024.

"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata Gayus.

Gayus mengaku telah mengingatkan KPU RI mengenai putusan hakim PTUN. Dirinya meminta KPU RI mau menghormati proses hukum yang sedang berjalan tersebut.

"Bahwa hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," kata Gayus.

Dia beralasan, KPU RI seharusnya taat hukum dalam menjalankan peraturan. Dengan diterimanya gugatan PDIP ke persidangan, Gayus menyampaikan KPU RI harus menunggu proses pengadilan dan tidak menetapkan Prabowo-Gibran.

"Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delayed. Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan. Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan," kata Gayus.

Di antara fakta hukum yang disodorkan oleh tim hukum PDIP, kata Gayus adalah bukti pelanggaran selama proses Pemilu sejak pendaftaran hingga pencoblosan. Gayus mengklaim, dengan bukti tersebut sehingga hasil pemilunya berubah atau ada konflik lainnya.

"Kami harapkan agar keputusan hakim ini yang memiliki ruang hukum untuk melakukan prosesnya yaitu harapan kami KPU harus bisa menyadari, KPU harus taat hukum, hukum itu bisa berdaulat di negara ini yang menunda penetapan pasangan yang dianggap menang yang sudah final and binding yang tidak begitu utuh karena masih ada persoalan baru yang dipersoalkan di pengadilan lainnya yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara yang akan menyidangkan apakah ada pelanggaran, apakah ada pembiaran itu kira-kira," kata Gayus.

Tanggapan KPU

Menanggapi pernyataan tersebut, Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa tidak ada lembaga yang bisa mengadilan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menjelaskan bahwa hal itu sesuai Pasal 475 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

"Pasca pengucapan Putusan MK atas PHPU Pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara nasional, karena kedua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," kata Idham.

Dia mengingatkan bahwa penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden memiliki dua ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. Antara lain:

a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; atau

b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

"KPU mengajak pemilih Indonesia untuk bergabung menyaksikan prosesi penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih tersebut melalui siaran langsung," kata Idham.

Baca juga artikel terkait PDIP atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang