Menuju konten utama

Budi Arie soal Dissenting Opinion 3 Hakim MK: Tak Ada Buktinya

Budi Arie mengingatkan bahwa MK menilai tak ada bukti terkait politisasi bansos.

Budi Arie soal Dissenting Opinion 3 Hakim MK: Tak Ada Buktinya
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (kanan) berjabat tangan dengan Menkominfo Budi Arie Setiadi (kiri) sebelum Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Pembahasan Pemberantasan Judi Daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (23/4/2024). Rapat tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait pembentukan satgas pemberantasan judi daring. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/nym.

tirto.id - Ketua Umum Projo Budi Arie menilai, hal yang tertuang dalam perbedaan pendapat (dissenting opinion) tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 tidak memiliki bukti.

"Tidak ada bukti bahwa presiden mempolitisasi bansos, cawe-cawe, penyalahgunaan jabatan, abuse of power, yang dituduhkan itu tidak ada buktinya," ucapnya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Di satu sisi, Budi menyebutkan, masyarakat diperkenankan untuk berasumsi terkait Pilpres 2024. Namun, ia mengingatkan bahwa MK menilai tak ada bukti terkait politisasi bansos.

"Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa tidak terjadi politisasi bansos, tidak ada buktinya gitu, ya kalian mau beropini, kamu mau beropini masih ada, silakan saja, kita enggak larang," tuturnya.

Ia turut menyebutkan, perbaikan sistem pemilu di Indonesia memang perlu dilakukan, sebagaimana yang tertuang dalam putusan MK atas sidang PHPU Pilpres 2024.

Budi menilai, sebagai negara demokrasi, Indonesia selalu belajar dari pengalaman yang sudah ada. Salah satunya, yakni sistem penyelenggaraan pemilu.

"Kita kan ingin demokrasi kita meningkat kualitasnya dan juga perbaikan bukan hanya dari kualitas demokrasi semata tapi juga partai politiknya," ucapnya.

"Kan kalau partai politik sehat, pasti demokrasi sehat, masyarakat sehat," imbuh dia.

Untuk diketahui, ada tiga hakim MK yang memiliki dissenting opinion atas putusan sidang PHPU Pilpres 2024. Ketiga hakim konstitusi tersebut adalah Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. Sisa lima hakim lain tak memiliki pendapat yang berbeda atas putusan PHPU Pilpres 2024.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Maya Saputri