Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

KPU: Tahapan Pemilu Tetap Berjalan Meski Ada Uji Materi di MK

Komisioner KPU, Idham Holik klaim tahapan pemilu tetap berjalan meski ada uji materi soal batas usia capres-cawapres di MK.

KPU: Tahapan Pemilu Tetap Berjalan Meski Ada Uji Materi di MK
Petugas keamanan bersiaga di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Sabtu (29/6/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan uji materi atau gugatan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK), tak mengganggu proses tahapan Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik mengatakan, tahapan pemilu berjalan sebagaimana biasa dan semestinya sesuai Lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 dan beragam Lampiran I Peraturan KPU lainnya.

“Tahapan pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut," kata Idham saat dihubungi reporter Tirto, Senin (7/8/2023).

Ia lantas menyinggung UU Nomor 42 Tahun 2008 yang digunakan sebagai landasan hukum untuk penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 dan 2014. Dalam aturan itu, kata dia, khususnya di Pasal 5 huruf o dijelaskan persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.

Ia mengatakan KPU menghormati hak uji materiil (rights of judicial review) warga negara, sekelompok warga negara atau lembaga/organisasi di Mahkamah Konstitusi. Idham mengatakan, hak tersebut dijamin oleh Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 Ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun 2003.

Lebih lanjut, Idham mengatakan, ihwal materi uji materi di MK, KPU tak berhak mengomentarinya. Sebab, kata dia, karena hal tersebut salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi.

“Kita hormati pemohon dan kita wajib tunggu putusan MK atas setiap uji materiil. Putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Idham.

Dalam persidangan sebelumnya, DPR dan pemerintah memberi sinyal positif yang terkesan sepakat ihwal usia minimal mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun. Hal itu tampak terlihat dari tanggapan DPR yang dibacakan anggota Komisi III, Habiburokhman dalam persidangan Selasa (1/8/2024) di MK.

Aturan batas usia capres dan cawapres tengah digugat tiga kelompok pemohon ke MK. Ketentuan yang digugat, yakni Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz