Menuju konten utama

KPU: Prabowo-Gibran Ditetapkan Presiden dan Wapres Terpilih Rabu

KPU akan melaksanakan penetapan Prabowo-Gibran selaku pasangan calon presiden dan wapres terpilih pada Rabu, 24 April 2024 pukul 10.00 WIB di Kantor KPU RI.

KPU: Prabowo-Gibran Ditetapkan Presiden dan Wapres Terpilih Rabu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari berbicara dengan awak media setelah sidang pembacaan putusan untuk perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

tirto.id - Usai pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa lembaga tersebut akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Republik Indonesia pada Rabu (24/4/2024).

“Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 pada pukul 10.00 WIB di Kantor KPU RI,” kata Hasyim setelah sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Hasyim menitikberatkan pada poin penting yakni penetapan ini diambil usai Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan baik pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies-Imin maupun nomor urut 2, Ganjar-Mahfud.

Hakim Konstitusi menyatakan bahwa pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam perkara tersebut adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, seperti diketahui, salah satu permohonan yang diajukan oleh pemohon satu, yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, adalah agar Hakim MK menyatakan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pada pukul 22.19 WIB sepanjang diktum ke satu.

Atas putusan Hakim MK yang menolak semua pokok permohonan, Hasyim menegaskan poin penting lainnya dari putusan MK yakni keputusan KPU tersebut pun tetap sah.

“Sebagai konsekuensinya, Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” kata Hasyim.

Pada hari ini, Senin (22/4/2024), majelis hakim konstitusi membacakan putusan atas dua perkara PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam sidang putusan hari ini, Ganjar Pranowo-Mahfud MD bersama tim hukum dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hadir di lokasi. Ganjar-Mahfud tampak duduk di kursi pemohon. Keduanya tampak diapit tim hukumnya.

Begitu pun dengan pasangan Anies-Muhaimin duduk di meja pemohon bersama tim hukumnya.
Sementara pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tak hadir dalam sidang putusan itu. Mereka hanya diwakili oleh tim hukum yang diketuai Yusril Ihza Mahendra.

Selain itu, pihak termohon KPU dan Bawaslu turut hadir di lokasi. Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja tampak terlihat di ruang sidang MK. Sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres dibuka Ketua Majelis Hakim pada pukul 09.00 WIB.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Maya Saputri