Menuju konten utama

KPU Ingatkan Perusahaan Liburkan Karyawannya di Hari Pencoblosan

Ada sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya pada saat hari pencoblosan, Rabu 17 April 2019 yang sudah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.

KPU Ingatkan Perusahaan Liburkan Karyawannya di Hari Pencoblosan
Komisioner KPU Viryan Azis. tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id -

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengimbau seluruh perusahaan agar meliburkan karyawannya pada hari pencoblosan, Rabu 17 April 2019 mendatang.

Menurut Viryan, ada sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya pada saat hari pencoblosan yang sudah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.

Viryan menjelaskan sanksi pidana itu termasuk ke dalam kategori menghalangi hak pilih masyarakat untuk memilih pada pemilu.

"Benar bisa dipidana. Ada aturannya. Termasuk untuk perusahaan yang memperkerjakan wartawan, tapi sebagian besar perusahaan sudah terpantau tertib (meliburkan karyawan)," kata Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Sanksi pidana yang dimaksud Viryan itu ada di dalam Pasal 531 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Aturan itu menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Viryan mengatakan, 17 April 2019 sengaja diliburkan agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya tanpa halangan pekerjaan atau rutinitas lainnya.

"Negara ingin memastikan bahwa setiap pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik. Maka diliburkan pada 17 April," katanya.

Viryan juga mengingatkan masyarakat agar menyempatkan dirinya menggunakan hari libur tersebut untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi yang digelar lima tahun sekali ini.

"Itu bukan untuk libur dalam hal berwisata tapi libur hari Rabu spesifik agar masyarakat terjamin bisa menggunakan hak pilihnya," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari