tirto.id - Polri melarang masyarakat untuk mengadakan pawai kemenangan usai penghitungan suara hasil hitung cepat (quick count).
Larangan tersebut berlaku untuk pendukung capres, cawapres maupun caleg.
Larangan itu berlandaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kami mengakui penghitungan suara resmi dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), jadi Polri meminta masyarakat tidak melakukan syukuran, pawai atau apapun bentuk mobilisasi massa,” ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Senin (15/4/2019).
Tito menambahkan, alasan pelarangan tersebut ialah agar tidak terjadi provokasi dari para pendukung.
Jika ada mobilisasi massa, lanjut Tito, Polri tidak akan memberikan izin. Bahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto juga menegaskan bahwa masyarakat tidak diperkenankan melakukan pawai tersebut lantaran berpotensi ricuh.
"Mobilisasi massa dalam bentuk apapun dalam rangka pawai kemenangan sebelum pengumuman resmi, tidak diizinkan di pusat atau di daerah. Karena melanggar Pasal 6 Undang-Undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” ucap Wiranto.
Pasal 6 undang-undang tersebut berbunyi: Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk,
a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Sementara Wiranto berpendapat pengadaan pawai kemenangan telah melanggar pasal tersebut.
“Kalau syukuran kemenangan diadakan di rumah masing-masing boleh saja,” sambung dia.
Ia menambahkan pada Pemilu 2019, aparat keamanan telah berupaya mengamankan masyarakat guna menggunakan hak pilih.
“Mulai berangkat dari rumah, di TPS, akan diamankan sehingga tidak ada alasan untuk takut terhadap ancaman,” kata mantan Panglima TNI periode 1998-1999 itu.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari