Menuju konten utama

KPU Gelar Rapat Terkait Dampak Gunung Agung terhadap Pilkada

Menurut Raka, belum ada regulasi kepemiluan yang mengatur seperti kondisi di Bali ini. Tetapi tidak menutup kemungkinan KPU akan menerbitkan satu ketentuan khusus.

KPU Gelar Rapat Terkait Dampak Gunung Agung terhadap Pilkada
Warga melintas di jalan Desa Culik yang berjarak sekitar 10 km dari Gunung Agung, Karangasem, Bali, Jumat (29/9/2017). ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

tirto.id - Terkait dengan status vulkanik Gunung Agung yang kemungkinan akan menghambat pelaksaan Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali akan menggelar rapat koordinasi dengan Bupati, KPU Kabupaten Karangasem, guna mencari solusi.

"Harapan kami, setelah dilakukan rapat koordinasi yang akan kami laksanakan pada Rabu (11/10), maka segera bisa ditentukan langkah yang akan diambil ke depannya," kata Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Selasa (10/10/2017).

Menurut Raka, solusi yang terkait dengan sejumlah kemungkinan kendala pilkada di Kabupaten Karangasem harus segera ditemukan, mengingat sudah mendesaknya waktu pembentukan badan adhock penyelenggara pemilu di tingkat bawah, serta tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan untuk Pilkada 2018 dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2019.

KPU Bali, dijelaskan Raka juga belum mengambil keputusan terkait pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Karangasem, mengingat kondisi ratusan ribu warga setempat yang mengungsi ke sembilan kabupaten/kota di Bali.

"Misalnya boleh apa tidak untuk dibangun TPS di tempat pengungsian, ketika nanti benar-benar terjadi erupsi. Begitu pula dengan bagaimana verifikasi partai politik dan verifikasi dukungan calon perseorangan," kata Raka dikutip dari Antara.

Oleh karena hal itu terkait dengan regulasi, maka Raka mengatakan bahwa semua keputusan itu merupakan kewenangan dari KPU RI, sehingga nantinya dalam rapat tersebut juga melibatkan salah satu komisioner KPU RI dari divisi hukum.

"Selama ini, selain kami sudah melakukan langkah koordinasi dengan berbagai pihak, kami juga menghimpun seluruh regulasi kepemiluan yang berlaku. Bahan tersebut akan disampaikan ke KPU untuk dilakukan kajian, sehingga dalam waktu dekat bisa diambil kebijakan," ucapnya.

Menurut dia, regulasi kepemiluan selama ini, memang belum diatur mengenai kondisi seperti di Bali ini. Tetapi melihat kasus Gunung Agung itu, tidak menutup kemungkinan KPU akan menerbitkan satu ketentuan khusus.

Regulasi itu, dikemukakannya, terbagi dalam dua jenis: pertama, ketika di suatu daerah tidak bisa melaksanakan pemilu, maka akan dilakukan pemilu susulan.

Kedua, ketika ada sejumlah tahapan, tetapi ada beberapa tahapan yang sudah berjalan dan sisanya tidak bisa dijalankan, maka dilanjutkan sampai selesai.

"Kami belum mengambil opsi karena masih melihat situasi objektif, selain menghimpun regulasi yang ada yang nanti disampaikan ke KPU untuk dilakukan kajian," kata Raka Sandi.

Baca juga artikel terkait GUNUNG AGUNG BALI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto