tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar lebih hati-hati dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahap kedua yang akan berlangsung 2017 mendatang. Pasalnya, pada gelaran pilkada sebelumnya banyak komisioner KPU daerah yang dipecat karena melanggar aturan.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, di Kendari, Rabu (11/5/2016) malam. Menurut Husni, pada Pilkada serentak tahap pertama ada beberapa komisioner yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melanggar aturan.
Menurut Husni, kebanyakan komisioner yang dipecat tersebut tersandung pada tahap pencalonan. Sedangkan terkait pemutakhiran data pemilu dan kampanye sanksi yang diberikan hanya peringatan.
“Makanya saya sering mengingatkan agar pencalonan itu dilakukan secara hati-hati dan teliti,” kata Husni mengingatkan.
Karena itu, Husnis mengingatkan, komisioner KPU kabupaten/kota agar pencalonan dilakukan dengan sangat hati-hati dan harus taat terhadap peraturan yang berlaku serta harus teliti dalam memproses berkas setiap calon.
Pihaknya juga memberikan bimbingan teknis terkait pusat pelayanan informasi publik dan dokumen kepada sejumlah komisioner KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.
Ketua KPU RI hadir di Kendari dalam rangka meresmikan penggunaan Pusat Pelayanan Informasi Publik dan Dokumen KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (10/5/2016).
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz