Menuju konten utama

KPPU Ungkap Alasan Menteri BUMN soal Rangkap Jabatan Dirut Garuda

Kementerian BUMN menyatakan rangkap jabatan yang dilakukan Dirut Garuda Indonesia memiliki dasar hukum.

KPPU Ungkap Alasan Menteri BUMN soal Rangkap Jabatan Dirut Garuda
Menteri BUMN Rini Soemarno menghadiri rapat terbatas terkait penyelesaian masalah pertanahan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/5/2019). ANTARA FOTO/ Wahyu Putro A/nz

tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah menerima penjelasan Kementerian BUMN soal kasus rangkap jabatan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Ari Ashkara.

Direktur Investigasi KPPU Goprera Panggabean menyebut, Menteri Rini Soemarno mengutus anak buahnya, yakni Deputi Bidang Infrastruktur dan Bisnis, Kementerian BUMN, Hambra Samal untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPPU pada 26 Juli lalu.

Menurut Goprera, dalam penjelasannya ke KPPU, Kementerian BUMN menilai rangka jabatan oleh Dirut Garuda memiliki payung hukum, yakni Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 03 Tahun 2005.

Peraturan turunan dari UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN tersebut mengatur tentang tata cara pengangkatan direksi perusahaan pelat merah.

“Sebagaimana disebutkan dalam Permen [BUMN] bahwa direksi BUMN dapat menjabat posisi jabatan lainnya selama tidak bebenturan dengan kepentingan BUMN," kata Goprera di kantor KPPU, Jakarta pada Senin (29/7/2019).

Dia menambahkan Kementerian BUMN juga membantah Dirut Garuda melakukan rangkap jabatan dengan dasar persetujuan Menteri Rini Soemarno saja. Alasannya, rangkap jabatan dimungkinkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Artinya Permen 03 tahun 2005 itu mandatori perintah UU dari BUMN. Bukan muncul tiba-tiba, tapi karena ada payung hukum yang lebih tinggi,” ucap Goprera.

Selain itu, kata Goprera, Kementerian BUMN beralasan rangkap jabatan tersebut dilakukan dengan pertimbangan untuk mencegah kerugian perusahaan negara.

“[...] Apa latar belakangnya sampai izin itu diberikan? Antara Sriwijaya dalam proses ada hal kalau tidak diambil kebijakan [rangkap jabatan] akan merugikan BUMN,” kata dia.

Juru Bicara KPPU Guntur Syahputra Saragih menambahkan penjelasan tersebut menjawab dugaan lembaganya soal keterlibatan Menteri Rini dalam kasus rangkap jabatan ini.

“Yang penting sudah dapat penjelasan, karena Dirut Garuda ia disuruh jadi bukan inisiatifnya dan bagi kami sudah cukup,” kata Guntur.

Soal kemungkinan Rini dipanggil kembali oleh KPPU, dia mengatakan pemeriksaan pada Jumat pekan lalu sudah cukup.

“Pemeriksaan terhadap Rini sudah selesai. Pemanggilan kemarin itu yang terakhir,” ujar Guntur.

Baca juga artikel terkait BUMN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom