tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil Menteri BUMN, Rini Soemarno terkait kasus dugaan pelanggaran pada rangkap jabatan Direktur Garuda Indonesia di maskapai Sriwijaya Air. Pemanggilan akan dilakukan pada Kamis (18/7/2019) mendatang.
Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan, pemanggilan itu menyusul adanya keterangan bahwa rangkap jabatan terjadi atas perintah Rini. Rini tidak berstatus sebagai terlapor, tetapi untuk saat ini menteri perusahaan pelat merah itu akan hadir sebagai saksi.
“Kami sudah kirim suratnya. 18 juli 2019 itu undangan kita pemanggilan Menteri BUMN,” ucap Guntur kepada wartawan saat ditemui di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Guntur mengatakan, saat ini yang dinyatakan sebagai terlapor berjumlah tiga pihak. Tetapi, untuk Rini, ia memastikan bahwa menteri BUMN belum jadi terlapor.
Ketika ditanya mengenai nasib Rini bila ia terbukti terlibat dalam rangkap jabatan itu, Guntur belum mau berbicara banyak. Ia menyebutkan, status Rini nanti akan ditentukan oleh investigator.
“Proses untuk itu jadi kesimpulan investigator. Data pemeriksaan dari Kementerian BUMN. Itu tidak tunggal. Nanti dirangkai seluruh kesaksian dan fakta yang diperoleh,” ucap Guntur.
Lalu bilamana Rini tidak datang atau mangkir dari panggilan KPPU, Guntur juga belum mau menjawabnya. Menurutnya, hal itu akan dibahas lebih lanjut terkait langkah KPPU selanjutnya bila hal itu benar-benar terjadi.
“Kita bahas. Saya belum bisa bicara itu sebagai KPPU. Lihat nanti ya (bisa diwakilkan tidaknya). Pemanggilan yang pasti di sini (KPPU),” ucap Guntur.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno