Menuju konten utama

KPPU Setop Penyelidikan Dugaan Kasus Rangkap Jabatan Direksi Garuda

Guntur mengatakan, kasus itu mereka hentikan karena merupakan kebijakan Menteri BUMN Rini Soemarno. 

KPPU Setop Penyelidikan Dugaan Kasus Rangkap Jabatan Direksi Garuda
Anggota KPPU Guntur Syahputra Saragih. ANTARA/Muh Hasanuddin

tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menghentikan penyelidikan pada kasus dugaan pelanggaran rangkap jabatan direksi Garuda di maskapai Sriwijaya Air.

Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih menjelaskan, keputusan itu diambil usai lembaganya mendapat fakta kalau rangkap jabatan itu dilakukan dalam konteks kebijakan pemerintah. Dalam hal ini Menteri BUMN.

“Kami dapatkan bahwa mereka menjalankan kebijakan pemerintah. Duduk perkara sudah selesai. Tidak dilanjutkan lagi,” ucap Guntur kepada wartawan saat ditemui di Tamini, Hayam Wuruk, Jakarta Senin (26/8/2019).

Guntur mengaku mendapat kesimpulan bahwa rangkap jabatan itu dilakukan karena kebijakan Menteri BUMN, Rini Soemarno dan fakta itu yang membuat KPPU mengakhiri kasus ini.

Dalam hal ini, Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 03 Tahun 2005. Peraturan turunan dari UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN tersebut mengatur tentang tata cara pengangkatan direksi perusahaan pelat merah.

Menurut Guntur, keterangan tersebut mereka peroleh usai bertemu dengan Deputi Bidang Infrastruktur dan Bisnis, Kementerian BUMN, Hambra Samal yang mewakili Rini untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPPU pada 26 Juli lalu.

“Saya sudah sampaikan update terakhir komisi melihat itu masuk kebijakan pemerintah,” ucap Guntur.

Guntur menjelaskan, saat ini KPPU sedang mengkaji untuk membawa masalah ini ke ranah advokasi mengingat bahwa perkara ini tidak bisa dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan sidang. Dengan demikian, KPPU mungkin akan memberi rekomendasi untuk menindaklanjuti perkara ini.

Meskipun masalah rangkap jabatan ini gugur, Guntur menjelaskan kalau fakta yang diperoleh dari penyelidikan ini tidak akan diabaikan begitu saja. Sebaliknya, temuan yang ada akan digunakan untuk perkara lain.

“Ini bisa jadi satu rangkaian pembuktian perkara tiket dan kargo. Jadi bisa di-mention lagi,” ucap Guntur.

Baca juga artikel terkait KASUS RANGKAP JABATAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto