tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuka peluang untuk tak melanjutkan dugaan pelanggaran rangkap jabatan posisi direktur PT Garuda dan PT Sriwijaya Air.
Komisioner KPPU, Guntur Saragih mengatakan peluang itu terjadi karena adanya argumentasi dari Kementerian BUMN bahwa rangkap jabatan itu dimungkinkan melalui peraturan menteri yang diperkuat peraturan undang-undang di atasnya.
“Ada peluang itu (tidak dilanjutkan) karena bahasanya pelaku usaha melaksanakan kegiatan pemerintah. Pemerintah akan menjalankan peraturan perundang-undangan. Jadi kami melihat itu kebijakan pemerintah,” ucap Guntur kepada wartawan saat ditemui di KPPU pada Senin (12/8/2019).
Guntur mengatakan KPPU masih memastikan bila argumentasi yang pernah disampaikan Kementerian BUMN memang adalah kebijakan pemerintah. Sebab jika memang demikian adalah keputusan eksekutif, maka KPPU hanya dapat memasukan perkara ini ke ranah advokasi sehingga tidak sampai persidangan.
Pada 26 Juli 2019, KPPU menerima Deputi Bidang Infrastruktur dan Bisnis, Kementerian BUMN, Hambra Samal untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Pemeriksaan itu terkait rangkap jabatan oleh Dirut Garuda yang disebut memiliki payung hukum, yakni Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 03 Tahun 2005.
Permen itu menjadi peraturan turunan dari UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN tersebut mengatur tentang tata cara pengangkatan direksi perusahaan pelat merah.
“Kami lagi menelaah karena argumentasi kebijakan kementerian. Apakah itu bisa dikatakan keputusan eksektuif?” ucap Guntur.
Guntur mengatakan salah satu yang nantinya dapat memengaruhi hasil penyelidikan KPPU juga berasal dari adanya keputusan tiga orang direksi Garuda. Pasalnya mereka sudah menarik diri dari jabatannya dari Sriwijaya.
“Kami kembali ke mundurnya tiga orang terlapor. Di KPPU ada wilayah penegakan dan saran-pertimbangan. Dari saran dan pertimbangan sudah langsung dijalankan. Tiga pihak sudah mengajukan pengunduran,” ucap Guntur.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nur Hidayah Perwitasari