Menuju konten utama

Rangkap Jabatan Jadi Plt Kabiro, Yustinus: Bisa Dijabat Non ASN

Yustinus Prastowo sebut rangkap jabatan sebagai plt Kabiro Komunikasi Kemenkeu tidak ada larangan sebab diaturannya boleh dijabat ASN atau non ASN.

Rangkap Jabatan Jadi Plt Kabiro, Yustinus: Bisa Dijabat Non ASN
pakar hukum yustinus prastowo bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum (rdpu) dengan panja penegakan hukum komisi iii di komplek parlemen senayan, jakarta, selasa (1/3). panja penegakan hukum komisi iii dpr meminta pendapat pakar hukum terkait kasus dugaan restitusi pajak pt mobile 8 yang tengah ditangani kejaksaan agung. antara foto/puspa perwitasari/ama/16

tirto.id - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo angkat suara terkait dengan posisi dirinya yang merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Informasi (KLI) Kemenkeu. Secara aturan, kata dia, memang tidak dilarang.

"Ada aturannya, bisa dijabat ASN atau non ASN/tenaga profesional yang mendapat penugasan di pemerintahan," kata Yustinus di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Yustinus menjelaskan di dalam Peraturan Menteri Keuangan 182/PMK.01/2020 tentang Pedoman Penunjukan Pelaksana Tugas dan/atau Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan membolehkan Plt dijabat oleh non ASN.

Dalam pasal 1 ayat 7 dijelaskan bahwa pegawai yang dapat ditunjuk sebagai Plt dan atau Plh yang selanjutnya disebut pegawai adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga profesional/non ASN yang diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara di lingkungan Kemenkeu.

Lebih lanjut, dia menerangkan wewenang Plt terbatas hanya administrasi sehari-hari. Bahkan ia mengklaim tidak menerima tunjangan/honorarium tambahan meski merangkap posisi tersebut.

Posisi Plt sebelumnya dipegang oleh Rahayu Puspasari. Namun, pada 10 Februari 2023, Sri Mulyani merombak jajaran pejabat Kemenkeu, dan Puspa dipindah tugaskan menjadi Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA).

Berdasarkan surat beredar Nomor ND-268/SJ.6/2023, Yustinus yang saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Keuangan sudah menjalankan tugasnya sebagai Plt Kabiro KLI Kemenkeu.

Sebelumnya, masalah rangkap jabatan di lingkungan Kemenkeu menjadi sorotan publik belakangan ini. Pasalnya, 44 pejabat di Kemenkeu rangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kemenkeu, salah satu kementerian yang paling banyak menempatkan pejabatnya di jajaran komisaris, lalu di susul Kementerian BUMN. Jumlahnya mencapai 40 orang.

Baca juga artikel terkait RANGKAP JABATAN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - News
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat