tirto.id - Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo menargetkan pemeriksaan terhadap 27 pegawai Kemenkeu akan dirampungkan dalam waktu dua pekan. Dari 69 pegawai negeri sipil (PNS) Kemenkeu yang dimintai keterangan, ada 27 pegawai yang memiliki harta tak wajar dan menjadi prioritas pemeriksaan.
"Nah, saat ini kita top priority-nya kurang lebih 27. Itu yang kita akan tuntaskan dalam waktu dua minggu ini," kata Yustinus di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Dia mengatakan sebanyak 27 orang ini nantinya akan melibatkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) untuk melakukan pemeriksaan lebih dalam. Pemeriksaan bertujuan untuk melihat transaksi apakah ada dugaan pencucian uang terhadap bersangkutan.
"Iya tahap pertama saya rasa itu dulu (27 orang) nanti setelah kita lihat kesesuaiannya seperti apa baru kita akan lanjutkan," katanya.
"Kita minta informasi transaksi keuangan dan analisis supaya membantu Kementerian Keuangan, profil-profil yang sudah diselesaikan itu nanti akan lebih sempurna ketika kita mendapat tambahan informasi PPATK," sambung dia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan pemeriksaan terhadap 69 pegawai di lingkungan kementeriannya yang diduga memiliki harta tidak wajar. Hasilnya dari 69 pegawai tersebut, sebanyak 55 orang masuk ke dalam risiko tinggi.
Juru Bicara Kementerian Keuangan, Tustinus Prastowo mengatakan, hasil pemeriksaan awal sebanyak 55 orang yang masuk kategori risiko tinggi itu akan dimintai klarifikasi dari yang bersangkutan. Dari jumlah tersebut 27 pegawai akan diprioritaskan terlebih dahulu saat ini.
"Saat ini kita prioritaskan pada kurang lebih 27 pegawai, jadi target kita ke yang high priority yang sangat berisiko tinggi, itu yang diharapkan nanti paralel," kata Yustinus kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Dia menyampaikan dari 27 pegawai tersebut, 10 pegawai diantaranya sudah dipanggil lebih dulu dan akan diselesaikan pemanggilannya pada awal minggu ini. Kemudian untuk sisanya sekitar 13-15 pegawai akan diselesaikan selama pekan ini hingga awal pekan depan.
Sambil menunggu hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu, pihaknya juga meminta kepada Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) untuk melihat transaksi mereka.
"Jadi nanti harapannya ketika sudah selesai pemeriksaan kita mendapat info dari PPATK lalu bisa disampaikan kepada publik apa yang menjadi kesimpulannya," jelasnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Maya Saputri