tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan pemeriksaan terhadap 69 pegawai di lingkungan kementerian yang diduga memiliki harta tidak wajar. Hasilnya dari 69 pegawai tersebut, sebanyak 55 orang masuk ke dalam risiko tinggi.
Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, hasil pemeriksaan awal sebanyak 55 orang yang masuk kategori risiko tinggi itu akan dimintai klarifikasi dari yang bersangkutan. Dari jumlah tersebut, 27 pegawai akan diprioritaskan terlebih dahulu saat ini.
“Saat ini kita prioritaskan pada kurang lebih 27 pegawai, jadi target kita ke yang high priority yang sangat berisiko tinggi, itu yang diharapkan nanti paralel," kata Yustinus kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Dia menyampaikan dari 27 pegawai tersebut, 10 pegawai di antaranya sudah dipanggil lebih dulu dan akan diselesaikan pemanggilannya pada awal minggu ini. Kemudian untuk sisanya sekitar 13-15 pegawai akan diselesaikan selama pekan ini hingga awal pekan depan.
Sambil menunggu hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu, pihaknya juga meminta kepada Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) untuk melihat tansaksi mereka.
“Jadi nanti harapannya ketika sudah selesai pemeriksaan, kami mendapat info dari PPATK, lalu bisa disampaikan kepada publik apa yang menjadi kesimpulannya," jelasnya.
Yustinus sebelumnya menyebut, mayoritas 69 pegawai yang diperiksa itu berasal dari dua direktorat jenderal, yakni Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai. Adapun tingkat jabatannya kebanyakan pejabat struktural yang notabenya wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Detailnya saya belum tahu juga. Menurut informasi memang sebagian besar dari dua institusi itu, pajak dan bea cukai, tapi ada juga dari direktorat lainnya," kata Prastowo kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kemenkeu, dikutip Kamis (9/3/2023).
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz