tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa staf ahli Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Robby Kurniawan, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan jalur rel kereta di Ditjen Perkeretapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menggali informasi terkait besaran anggaran proyek di Kemenhub.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan beberapa proyek pengadaan di Kemenhub termasuk besaran alokasi anggarannya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/7/2023).
KPK juga telah melakukan penmanggilan Menhub Budi Karya Sumadi untuk menjadi saksi terkait kasus ini pada Jumat, 14 Juli lalu. Namun Budi Karya meminta untuk dijadwalkan ulang karena berhalangan. Ia disebut sedang meninjau proyek transportasi di luar kota saat itu.
Sebelummya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Kasus korupsi ini diduga terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub dengan menetapkan 10 orang Tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari.
Ke-10 orang tersangka tersebut adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadilansyah. Mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Anggun P Situmorang