tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar aliran dana dalam kasus gratifikasi batu bara Kutai Kartanegara (Kukar) yang melibatkan mantan Bupati Rita Widyasari. Penyidik kini fokus mengurai modus pungutan liar berkedok jasa pengamanan pada fasilitas jalan angkut (hauling) dan mendalami peran terstruktur tiga korporasi tersangka demi memaksimalkan pemulihan aset negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pendalaman yang dilakukan penyidik berkaitan dengan penyitaan uang sejumlah Rp3,5 miliar dari politikus Ahmad Ali terkait dugaan aliran dana pengamanan jalan angkut (hauling). Penyiataan tersebut dilakukan penyidik KPK pada Februari 2025.
“Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
“Ini kan perkara berkaitan dengan gratifikasi, ada penerimaan yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara berkaitan dengan per meter ton di wilayah Kabupaten Kukar di mana dalam penerimaan gratifikasi tersebut ada peran dari korporasi juga yang berperan secara aktif secara terstruktur,” imbuhnya.
Budi menegaskan, penetapan tersangka korporasi dan penyitaan aset tersebut adalah langkah untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
“Jadi memang ada peran secara terstruktur korporasi, bukan lagi perbuatan individu. Maka kemudian penyidik juga menetapkan tersangkanya adalah tersangka korporasi dan tentunya juga penetapan tersangka korporasi berkaitan dengan upaya untuk asset recovery nantinya,” urai Budi.
Lebih lanjut, Budi mengungkap, penyidik terus melakukan pelacakan aliran dana ke berbagai pihak. Pelacakan ini juga difokuskan untuk mengurai modus dugaan pungutan liar berkedok jasa pengamanan pada fasilitas jalan angkut atau hauling batu bara.
“Dalam penyidikan itu kemudian tentu dilakukan follow the money. Uang itu mengalir kepada siapa saja, untuk apa saja. Termasuk berkaitan dengan pemeriksaan para pihak untuk menjelaskan layanan atau fasilitas hauling, jalan yang digunakan dari site batubara sampai ke dermaga,” ujar Budi.
Penyidik, lanjut Budi, turut memeriksa sistem pungutan yang dikenakan untuk penggunaan jalan tersebut dan mencocokkannya dengan jumlah muatan batu bara.
“Tentunya batubara yang diekspor itu untuk bisa didistribusikan diangkut ke wilayah lain butuh jalan menuju dermaga nah itu kan ada fasilitas hauling juga sehingga dalam penyidikan perkara ini penyidik juga mendalami terkait dengan penyediaan fasilitas hauling itu seperti apa pungutannya bagaimana. Termasuk load atau jumlah batu bara yang sebenarnya itu berapa,” paparnya.
Terkait apakah Ahmad Ali akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan perihal seluk-beluk aliran uang ini, kata Budi, KPK masih akan terus mengikuti dinamika penyidikan.
“Nanti kita lihat perkembangannya karena kan sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan kepada pihak pihak yang bersangkutan. Apakah nanti penyidik mempertimbangkan masih ada kebutuhan lain untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” sebut Budi.
======================
Adendum
Redaksi tirto.id per 10 September 2026 pukul 16.40 WIB mengubah judul artikel ini untuk menyesuaikan dengan substansi berita dan menjelaskan konteksnya. Sebelumnya, artikel berjudul “KPK Sita Rp3,5 M Uang Ahmad Ali di Kasus Korupsi Batu Bara Kukar” diubah menjadi “KPK Usut Aliran Dana Kasus Batu Bara Kukar & Modus Hauling”.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































