tirto.id - Abu vulkanik yang dilontarkan oleh Gunung Anak Krakatau beberapa hari lalu telah memaksa tutupnya operasional tujuh bandara strategis hingga Senin (7/9/2026).
Ketujuh bandara yang terdampak meliputi Bandara Soekarno-Hatta (Banten), Bandara Radin Inten II (Lampung), Bandara Budiarto (Banten), Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara Pondok Cabe (Banten), Bandara Muhammad Taufiq Kiemas (Lampung), dan Bandara Husein Sastranegara (Jawa Barat).
Dampak dari lumpuhnya aktivitas di titik-titik vital ini pun masif. Hingga Senin sore, Kementerian Perhubungan mencatat sebanyak 2.961 penerbangan terdampak perubahan operasional akibat sebaran abu vulkanik. Rinciannya terdiri atas 2.339 penerbangan domestik dan 622 penerbangan internasional, dengan total penumpang terdampak menyentuh angka 341.000 orang.
Angka tersebut mencakup keseluruhan penerbangan yang mengalami pembatalan, penundaan (delay), hingga pengalihan rute (divert)
Kendati hasil paper test di beberapa bandara mulai menunjukkan hasil negatif, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pembukaan kembali operasional bandara tetap harus menunggu rujukan resmi dari Volcanic Ash Advisory Centre (VAAC) Darwin.
Di sisi lain, perpanjangan penutupan ini perlu dilakukan untuk memberikan ruang bagi pengelola bandara dan maskapai melakukan mitigasi teknis. Pengelola bandara wajib memeriksa dan membersihkan fasilitas sisi udara, mulai dari runway, taxiway, hingga apron, sementara maskapai harus memastikan armadanya steril dari paparan debu vulkanik sebelum kembali diizinkan mengudara.
"Kami memastikan semua berjalan dengan baik dan kita tidak ingin mengesampingkan aspek keselamatan," kata Dudy dikutip Selasa (8/9/2026).
Namun, di balik ketatnya prosedur keselamatan yang diterapkan pemerintah, lumpuhnya operasional penerbangan dalam skala masif di satu waktu tetap menyisakan persoalan: potensi chaos dan penumpukan penumpang yang frustrasi.

Ketua Umum Pusat Studi Air Power Indonesia, Chappy Hakim menilai bahwa erupsi Gunung Anak Krakatau dapat dibaca sebagai ujian bagi ketangguhan sistem aviasi nasional. Sejauh mana kesiapan industri tidak hanya dalam menerbangkan pesawat, tetapi juga mengelola krisis ketika seluruh roda penerbangan mendadak berhenti.
Secara regulasi di atas kertas, menurutnya, Indonesia sebenarnya tak kekurangan instrumen mitigasi. Perangkat mitigasi bahaya abu vulkanik sudah tertata, mulai dari sistem peringatan dini seperti NOTAM (Notice to Airmen/Notice to Air Missions) hingga ASHTAM, yakni NOTAM khusus yang memberikan informasi tentang aktivitas atau erupsi gunung berapi serta keberadaan abu vulkanik yang membahayakan penerbangan.
Konsep infrastruktur berketahanan serta program global seperti Get Airport Ready for Disaster juga telah diperkenalkan. Kendati demikian Chappy menilai bahwa kesiapan di atas kertas kerap kali berseberangan ketika dihadapkan dengan realitas di lapangan. Pasalnya, ketika pembatalan massal terjadi, riuh kekacauan langsung mencuat di terminal-terminal bandara.
"Ketika penerbangan dibatalkan secara massal, persoalan baru muncul. Informasi yang berubah-ubah, pengumuman yang terlambat, serta proses refund yang panjang membuat penumpang semakin frustrasi. Dalam situasi seperti ini, penumpang bukan hanya membutuhkan kepastian apakah pesawatnya terbang, tetapi juga informasi yang cepat, jelas, dan manusiawi," ujar Chappy kepada Tirto, Selasa (8/9/2026).
Chappy menyoroti, meskipun pemerintah telah berupaya menyiapkan bandara alternatif serta moda transportasi darat, celah koordinasi dan komunikasi masih jadi catatan. Menurutnya, ada empat pilar utama yang harus segera dibenahi dalam menghadapi situasi darurat force majeure semacam ini.
Pilar pertama adalah komunikasi publik. Penumpang tidak boleh dibiarkan terkatung-katung tanpa kejelasan informasi selama berjam-jam. Sebagai antisipasi, sistem informasi digital harus mampu mengirimkan pembaruan status secara otomatis melalui SMS, aplikasi seluler, surel, hingga saluran resmi lainnya.
Pilar kedua menyangkut kejelasan perlindungan hak-hak konsumen. Dalam situasi darurat berskala masif, regulasi terkait mekanisme refund, penyediaan akomodasi penginapan, hingga konsumsi makanan dan minuman harus dirumuskan secara lebih tegas dan berpihak pada kemanusiaan.
Pilar ketiga menekankan pentingnya integrasi lintas sektoral. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), AirNav Indonesia, Kementerian Perhubungan, BNPB/BPBD, unsur TNI dan Polri, Basarnas, pengelola bandara, serta maskapai penerbangan wajib melebur dalam satu komando protokol penanganan yang seragam.
Sebab, sambungnya, ego sektoral dan informasi yang berjalan sendiri-sendiri hanya akan memperparah kebingungan di tingkat akar rumput.
Pilar terakhir adalah perlunya simulasi dan latihan secara berkala. Mengingat bencana alam sulit diprediksi, latihan mitigasi abu vulkanik dan penutupan darurat bandara harus rutin diuji, khususnya pada wilayah-wilayah yang memiliki tingkat kerawanan vulkanik tinggi.
"Ketangguhan penerbangan bukan hanya kemampuan pesawat untuk tetap terbang, tetapi juga kemampuan seluruh sistem untuk tetap bekerja ketika pesawat tidak dapat terbang," imbuhnya.
Perspektif Maskapai
Dari sudut pandang maskapai penerbangan, situasi force majeure akibat bencana alam menempatkan operator pada posisi dilematis di antara tuntutan pelayanan konsumen dan batas beban finansial perusahaan.
Director Indonesia Affairs & Strategic Communications Indonesia AirAsia, Eddy Krismeidi, menjelaskan bahwa keselamatan penumpang dan awak pesawat tetap menjadi komitmen tertinggi yang tidak bisa ditawar.
Karena itu, keputusan esensial untuk menunda, membatalkan, atau mengubah rute penerbangan murni diambil berdasarkan evaluasi dinamika kesrelamatan ruang udara serta koordinasi intensif bersama otoritas terkait.
Terkait perluasan informasi kepada ratusan ribu penumpang terdampak, AirAsia mengandalkan kanal komunikasi langsung serta platform digital terpadu seperti situs web resmi, fitur Flight Status, media sosial, hingga layanan pelanggan virtual AskBo.
Sebagai bentuk mitigasi penanganan penumpang di lapangan, pihak maskapai menyediakan skema Service Recovery Options (SRO). Opsi pemulihan ini mencakup pengembalian dana penuh (full refund), konversi ke Credit Account, pemindahan jadwal penerbangan tanpa biaya tambahan, hingga pengalihan rute ke destinasi tertentu yang masih berada di dalam jaringan operasional AirAsia.
"Opsi ini juga dapat diproses melalui kanal digital untuk mengurangi ketergantungan pada layanan manual di bandara," kata Eddy kepada Tirto.

Kendati demikian, terkait pemenuhan fasilitas penunjang seperti makanan, minuman, dan akomodasi penginapan bagi penumpang terdampak, pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan koridor ketentuan yang berlaku serta kondisi riil di lapangan.
Pandangan senada turut diperkuat oleh Pengamat Penerbangan, Gerry Soejatman. Berdasarkan tinjauan regulasi yang berlaku, batasan hukum bagi maskapai dalam situasi force majeure sudah diatur secara lugas.
Ketika akar masalahnya bersumber dari faktor eksternal di luar kendali manusia, seperti letusan gunung berapi, maka beban kompensasi finansial harian tidak serta-merta ditimpakan sepenuhnya kepada maskapai.
Lebih jauh, ia mengatakan bahwa dalam kerangka hukum force majeure, kewajiban utama maskapai secara otomatis mengerucut pada opsi pengembalian dana ataupun penjadwalan ulang (rescheduling). Gerry menilai bahwa batas beban yang saat ini dipikul oleh maskapai dan pengelola bandara sudah proporsional.
Bagaimanapun, tidak ada satu pun entitas maskapai maupun pengelola bandara yang menginginkan cuaca buruk atau letusan gunung berapi terjadi hingga melumpuhkan bisnis mereka.
"Lalu kenapa mereka harus dibebankan lagi dengan hal-hal yang di luar kendali mereka? Nanti kalau tiketnya jadi mahal dan PSC (Passenger Service Charge)-nya naik pada ngomel lagi," sindirnya.
Lebih lanjut, Gerry berpandangan bahwa untuk kasus penutupan bandara akibat erupsi vulkanik seperti ini, instrumen rekomendasi kebijakan yang bersifat tambahan dinilai sudah cukup memadai dan tidak memerlukan perombakan besar.
Menurutnya, fokus perbaikan ke depan semestinya lebih diarahkan pada perbaikan kualitas komunikasi krisis kepada konsumen agar kepanikan di terminal dapat diredam sejak dini. “Untuk kasus ini, tidak ada rekomendasi konkret. Penanganannya sudah cukup. Komunikasi dengan pihak konsumen tentu bisa diperbaiki,” tuturnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































