Menuju konten utama

Kemenkes Rilis SE terkait Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ini Isinya

Kemenkes menerbitkan SE terkait abu vulkanik Gunung Anak Krakatau dan meminta masyarakat serta fasilitas kesehatan meningkatkan kewaspadaan.

Kemenkes Rilis SE terkait Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ini Isinya
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjawab pertanyaan dalam program siniar ANTARA di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Siniar tersebut membahas beberapa isu dan kebijakan Kementerian Kesehatan diantaranya rencana pencantuman label takaran gula, garam, lemak (GGL) pada olahan siap saji atau Nutri-Level serta edukasi tentang isu kesehatan mental. ANTARA FOTO/Fauzan/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran terkait kesiapsiagaan dan perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak erupsi dan sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Surat Edaran Nomor KL.01.02/A/17765/2026 itu diterbitkan menyusul peningkatan aktivitas dan erupsi Gunung Anak Krakatau dalam beberapa hari terakhir. Kemenkes menilai sebaran abu vulkanik berpotensi menurunkan kualitas udara dan menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat.

Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes meminta fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah berisiko dan terdampak meningkatkan kesiapsiagaan. Imbauan ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, rumah sakit, UPT bidang kekarantinaan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, serta Puskesmas.

"Sehubungan dengan peningkatan aktivitas dan erupsi Gunung Anak Krakatau dalam beberapa hari terakhir serta potensi penyebaran abu vulkanik yang dapat menurunkan kualitas udara dan menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, diperlukan peningkatan kewaspadaan, pemantauan, respons cepat, dan perlindungan kesehatan," demikian petikan SE tersebut.

Lantaran itu, Kemenkes meminta fasilitas kesehatan memastikan ketersediaan tenaga kesehatan, ambulans, ruang observasi, tabung oksigen, pulse oximeter, hingga sarana penanganan kegawatdaruratan pernapasan.

Fasilitas kesehatan juga diminta menyiapkan respirator partikulat seperti N95, KN95, KF94, FFP2 atau yang setara, masker medis, pelindung mata, sarung tangan, serta alat pelindung diri bagi petugas.

Selain meningkatkan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan, Kemenkes meminta pemantauan terhadap kelompok rentan. Kelompok tersebut mencakup bayi dan anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, pekerja luar ruangan, serta masyarakat dengan asma, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), penyakit paru, penyakit jantung, dan penyakit kronis lainnya.

Imbauan ke Masyarakat

Dalam SE yang sama, Kemenkes turut mengimbau masyarakat tetap berada di dalam ruangan ketika terjadi hujan abu vulkanik. Pintu, jendela, dan celah yang memungkinkan abu masuk perlu ditutup.

Abu yang menempel di sekitar rumah juga tidak dianjurkan dibersihkan dengan cara disapu kering. Masyarakat diminta membasahi abu terlebih dahulu agar partikelnya tidak kembali beterbangan.

Penampungan air bersih, sumur, wadah makanan, dan minuman juga perlu ditutup. Kemenkes meminta masyarakat menggunakan air yang telah dipastikan aman dan mencuci bahan makanan segar dengan air bersih mengalir sebelum dikonsumsi.

Jika harus beraktivitas di luar ruangan, masyarakat disarankan menggunakan masker N95, KN95, KF94, FFP2, atau yang setara. Masker medis dapat digunakan sebagai perlindungan sementara apabila respirator partikulat tersebut belum tersedia.

Masker harus menutup hidung, mulut, dan dagu. Kemenkes juga mengingatkan agar masker tidak dipakaikan kepada bayi.

Untuk melindungi mata, masyarakat disarankan menggunakan kacamata pelindung tertutup atau goggles. Mata yang terkena abu tidak boleh dikucek dan dapat dibilas menggunakan air bersih mengalir atau cairan pembilas steril.

Masyarakat juga diminta menghindari penggunaan lensa kontak selama terjadi hujan abu.

Kemenkes mengingatkan masyarakat menghindari penggunaan kendaraan roda dua atau kendaraan terbuka ketika terjadi sebaran abu vulkanik. Jika harus berkendara, kecepatan perlu dikurangi, lampu dinyalakan, dan jarak aman dijaga karena abu dapat mengurangi jarak pandang dan membuat jalan licin.

Gejala yang Perlu Diwaspadai

Paparan abu vulkanik dapat menyebabkan gangguan saluran pernapasan, seperti iritasi hidung dan tenggorokan, batuk, produksi dahak, mengi, rasa berat di dada, hingga sesak napas.

Paparan abu juga dapat memperburuk asma, PPOK, bronkitis kronis, penyakit paru lainnya, dan penyakit jantung. Selain itu, abu vulkanik dapat menyebabkan mata merah, perih, berair, gatal, sensasi benda asing, serta abrasi kornea.

Kemenkes meminta masyarakat segera mendatangi Puskesmas atau rumah sakit maupun menghubungi layanan kegawatdaruratan jika mengalami batuk terus-menerus, sesak napas, nyeri dada, bibir atau ujung jari kebiruan, serta kesulitan berbicara karena sesak.

Pertolongan medis juga diperlukan jika muncul mata nyeri dan merah, kejang, penurunan kesadaran, atau keluhan lain yang semakin berat.

Di sisi lain, pemerintah daerah diminta memperkuat koordinasi dengan PVMBG, BMKG, BNPB, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta instansi terkait lainnya.

Pemerintah daerah juga diminta mempertimbangkan penyesuaian atau penghentian sementara kegiatan sekolah, olahraga, pekerjaan luar ruangan, dan kegiatan masyarakat lainnya berdasarkan kualitas udara serta rekomendasi instansi yang berwenang.

Kemenkes meminta informasi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau, arah sebaran abu, kondisi meteorologi, dan wilayah terdampak selalu mengacu pada informasi resmi dan terkini dari PVMBG, BMKG, BNPB, dan BPBD.

Baca juga artikel terkait KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Flash News
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana