Menuju konten utama
Kasus Suap Meikarta

KPK Ungkap Keterangan Pejabat Lippo dan Pegawai Lippo Tidak Sinkron

"Kami ingatkan pada saksi agar memberikan keterangan secara benar," kata Febri Diansyah.

KPK Ungkap Keterangan Pejabat Lippo dan Pegawai Lippo Tidak Sinkron
Juru bicara KPK Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan yang diberikan pejabat Lippo Group dan keterangan pegawai Lippo Group dalam pemeriksaan kasus suap terkait perizinan Meikarta.

"Oleh karena itu, kami ingatkan pada saksi agar memberikan keterangan secara benar," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018).

Selain itu, Febri juga mengimbau pihak-pihak lain yang terkait kasus ini agar tidak berupaya mempengaruhi keterangan saksi-saksi. Pasalnya, kata Febri, ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang melakukan hal tersebut.

"Ada ketentuan larangan melakukan perbuatan Obstruction of Justice [merintangi penyidikan] di Pasal 21 UU Tipikor tersebut," kata Febri.

Sementara bagi pihak yang memberi keterangan tidak benar, diancam dengan pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK sendiri menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta, termasuk Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Dalam keterangan persnya (15/10/2018) malam, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menduga Neneng telah menerima uang suap sebesar Rp 7 miliar dari Billy Sindoro.

Diduga, pemberian suap itu terkait dengan izin-izin pembangunan megaproyek Meikarta di atas lahan seluas 774 hektare. Pemberian itu dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama untuk lahan seluas 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Laode menerangkan, uang haram tersebut disalurkan melalui sejumlah kepala dinas. Pemberian dilakukan bertahap mulai dari April, Mei, dan Juni 2018. Ia menambahkan, uang Rp 7 miliar tersebut masih sebagian dari total commitment fee yang mencapai Rp 13 miliar.

Selain Neneng dan Billy, KPK menetapkan pula sejumlah pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRKabupaten).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto