tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Rabu (14/11/2018). Rencananya mereka akan diperiksa terkait dengan suap perizinan Meikarta.
"Seluruhnya diperiksa untuk tersangka SMN [Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi]," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/11/2018).
Mereka yang diperiksa antara lain Yani Firman, Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat; Slamet, Kabid Fisik pada Bappeda Pemprov Jawa Barat; dan Dodi Agus Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
KPK sendiri menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini di antaranya ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Dalam keterangan persnya (15/10/2018) malam, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menduga Neneng telah menerima uang suap sebesar Rp 7 miliar dari Billy Sindoro.
Diduga, pemberian suap itu terkait dengan izin-izin pembangunan megaproyek Meikarta di atas lahan seluas 774 hektare. Pemberian itu dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama untuk lahan seluas 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
Lebih lanjut Laode menerangkan, uang haram tersebut disalurkan melalui sejumlah kepala dinas. Pemberian dilakukan bertahap mulai dari April, Mei, dan Juni 2018. Ia menambahkan, uang Rp 7 miliar tersebut masih sebagian dari total commitment fee yang mencapai Rp 13 miliar.
Dalam kasus ini KPK menetapkan pula sejumlah pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.
Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRKabupaten).
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yulaika Ramadhani