Menuju konten utama

Dalami Suap Meikarta, KPK Panggil Pejabat BPN Kabupaten Bekasi

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS."

Dalami Suap Meikarta, KPK Panggil Pejabat BPN Kabupaten Bekasi
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap Meikarta. Hari ini, Kamis (8/11/2018) KPK memanggil Zumratul Aini selaku Kepala Seksi Penataan Pertanahan BPN Kabupaten Bekasi untuk diperiksa.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS [Billy Sindiro, Direktur Operasional Lippo Group]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/11/2018).

Selain itu hari ini KPK juga memanggil Kepala Departemen Land Acquisition dan Perizinan Edi Dwi Soesianto. Ini bukan pemeriksaan yang pertama bagi Edi, sebelumnya, Rabu (24/10/2018) KPK juga memeriksa Edi bersama 10 orang lainnya.

KPK sendiri menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta. Dua orang di antaranya ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Dalam keterangan persnya (15/10/2018) malam, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menduga Neneng telah menerima uang suap sebesar Rp7 miliar dari Billy Sindoro.

Diduga, pemberian suap itu terkait dengan izin-izin pembangunan megaproyek Meikarta di atas lahan seluas 774 hektare. Pemberian itu dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama untuk lahan seluas 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Lebih lanjut Laode menerangkan, uang haram tersebut disalurkan melalui sejumlah kepala dinas. Pemberian dilakukan bertahap mulai dari April, Mei, dan Juni 2018. Ia menambahkan, uang Rp7 miliar tersebut masih sebagian dari total commitment fee yang mencapai Rp13 miliar.

Dalam kasus ini KPK menetapkan pula sejumlah pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRKabupaten).

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yulaika Ramadhani