tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan penyetoran uang dari pihak travel haji kepada Kementerian Agama (Kemang) sebagai imbalan atas kuota haji yang diberikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyetoran uang itu berkisar antara 2.600 hingga 7000 Dolar Amerika Serikat per kuota haji khusus. Apabila dirupiahkan, per kuota sekitar Rp42 juta hingga Rp113 juta.
"Kisarannya antara ada yang, per kuota ya, USD 2.600 sampai dengan USD 7.000," kata Asep dalam keterangannya, yang dikutip Jumat (14/8/2025).
Asep menyebutkan uang itu disetorkan oleh para pihak travel haji melalui asosiasi haji. Asep mengatakan jumlah setoran disesuaikan dengan besar kecilnya travel haji.
"Ada aliran dana aliran uang yang berasal dari atau diambil dari para asosiasi ini kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama," ucap Asep.
Asep mengatakan pihaknya akan menelusuri pihak Kemenag yang diduga menerima uang setoran tersebut.
Dalam kasus ini, KPK mengungkap dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Asep menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya penambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi usai pertemuan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Kata Asep, kuota haji tersebut seharusnya dibagi berdasarkan dengan aturan yaitu 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, pada pelaksanaannya, kuota tersebut tidak dibagi sebagai dengan aturan, melainkan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen lainnya untuk haji khusus.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































