tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan, terdapat seorang pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang mencairkan cek sebesar Rp35 miliar setelah pensiun.
Informasi tersebut dia dapatkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dilaporkan kepada KPK.
"Saya sampaikan, KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang pejabat eselon 3 di DKI. Begitu yang bersangkutan pensiun dan mencairkan cek sejumlah Rp35 miliar," katanya di acara “Keluarga Berintegritas Provinsi DKI Jakarta” di Balai Kota DKI, Kamis (17/3/2022).
Alex tak membeberkan identitas pejabat dan kapan laporan tersebut disampaikan. Namun, dia mengatakan pejabat itu pernah membeli rumah dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar secara tunai.
Pada saat itu, KPK sebetulnya pernah berupaya meminta klarifikasi kepada pensiunan pejabat DKI mengenai hal tersebut.
Akan tetapi, setelah KPK melakukan klarifikasi, pensiunan pejabat eselon 3 itu meninggal dunia. Proses hukum terhadap yang bersangkutan pun tak bisa dilanjutkan.
Meski demikian, Alex menyampaikan KPK melaporkan temuan nilai kekayaan tersebut kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
“Karena ini pidananya, kami hentikan dalam tanda kutip, dugaan bahwa telah melakukan pidana menerima gratifikasi. Kita limpahkan ke Ditjen Pajak supaya atas kekayaan tadi itu bisa kena pajak,” pungkas Alex.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Fahreza Rizky