Menuju konten utama

Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK terkait SMS Blast Kata Mutiara

IM57+ menduga Firli telah melanggar Nilai Dasar Integritas KPK melalui pengiriman SMS blast berisi pesan pribadi tersebut.

Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK terkait SMS Blast Kata Mutiara
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan penggunaan fasilitas negara untuk menyebarkan pesan berantai atau SMS blast.

Perkara itu dilaporkan oleh Indonesia Memanggil 57+ Institute, tempat berhimpun eks pegawai KPK yang dipecat Firli.

"Dugaan Ketua KPK telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa menyampaikan pesan SMS yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya selaku Ketua KPK," ujar Senior Investigator IM57+ Institute, Rizka Anungnata dalam keterangan tertulis, Jumat (11/3/2022).

Pesan singkat dimaksud berupa kata mutiara, berikut isinya: "Manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI."

Rizka menilai, substansi pesan yang dikirimkan Firli tidak mengandung nilai-nilai antikorupsi dan hanya mengatasnamakan Ketua KPK saja. Selain itu, tidak jelas juga sumber anggarannya.

IM57+ Institute hanya mengetahui pengadaan proyek sebaran pesan singkat massal untuk kegiatan LHKPN: permintaan token, pemberitahuan LHKPN sudah di submit, pemberitahuan LHKPN telah lengkap, dan lain-lain. Dalam situs LPSE Kementerian Keuangan, anggaran SMS blast KPK tahun 2022 senilai Rp.999.218.000.

Pelaporan ke Dewas KPK disebut untuk menguak sumber anggaran SMS blast berisi pesan pribadi Firli. IM57+ berharap Dewas memeriksa laporan ini demi meningkatkan kepercayaan publik dan marwah KPK.

IM57+ menduga Firli telah melanggar Nilai Dasar Integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami menduga bahwa terlapor telah dengan sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa penggunaan pesan SMS blast," pungkas Rizka.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Fahreza Rizky