tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau langsung proyek normalisasi Kali Ciliwung di kawasan Pengadegan, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025). Hal ini, untuk mendorong upaya penanggulangan banjir di DKI Jakarta, yang tidak hanya soal infrastruktur, tapi juga soal integritas pelaksanaannya.
Peninjauan ini juga dilakukan agar setiap tahapan perencanaan, penggunaan anggaran, pelaksanaan pengadaan, hingga serah terima dilakukan secara transparan, efisien, dan berkeadilan termasuk pembebasan lahan dan pengadaan sarana pendukung proyek.
Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II, KPK turun langsung ke lapangan mendampingi dan memantau proyek strategis ini, untuk memastikan tata kelola transparan, efisien, dan bebas konflik kepentingan.
KPK bersama Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Kantor Pertanahan Jakarta Selatan (Kantah Jaksel), dan perangkat daerah setempat turut mendampingi guna menelusuri langsung progres pembebasan lahan dan pengadaan sarana pendukung proyek normalisasi sungai.

Kepala Satgas Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti, menegaskan kehadiran KPK bukan sekadar memantau, tapi langkah preventif guna memitigasi risiko korupsi, termasuk pengadaan tanah yang di dalamnya terdapat hak masyarakat.
“Agar proses bersih, transparan, dan warga paham tidak ada pemberian ke pejabat dalam proses pembebasan tanah. Jika ada yang meminta atau menerima, segera lapor ke KPK,” kata Linda yang dikutip melalui siaran pers KPK, Kamis (23/10/2025).
Linda menyebut, KPK bersama tim di lapangan, bergerak memantau progres pembebasan lahan di sepanjang bantaran kali Ciliwung. Hal ini, kata Linda, menjadi bagian penting dari upaya pengendalian banjir di DKI Jakarta.
Linda menyebut, berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kerusakan dan kerugian akibat banjir di DKI Jakarta pada 2025 mencapai Rp1,92 miliar.
Selain di kawasan Pengadegan, progres normalisasi juga dilakukan Penetapan Lokasi (Penlok) lain, seperti Cililitan dengan 49 bidang normalisasi, Cawang 80 bidang, dan Rawajati 19 bidang. Kata Linda, normalisasi sungai ini direncanakan rampung pada Desember 2025.
Selain itu, Linda juga menyoroti soal pentingnya penertiban administrasi dan pencatatan aset sebagai bagian dari akuntabilitas publik. Dia mengingatkan, proyek senilai Rp257 miliar untuk normalisasi sungai, harus diolah dengan tertib dan tercatat, agar tidak ada konflik mengingat lokasi tersebut belum tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
“Aset pengadaan tanah harus dicatat secara jelas. Setelah pembebasan, harus dipastikan pencatat dan pengelola asetnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, dari hasil pantauan, progres pembebasan lahan di Pengadegan telah berjalan untuk 54 bidang seluas 13.101 meter persegi, dan telah melalui tahap pengukuran garis sempadan kali dengan jarak yang disepakati yakni 5,5 meter.
Namun demikian, masih ada beberapa kendala di lapangan yang membuat prosesnya terhambat, salah satunya penyelesaian pendataan bangunan yang sudah terdata, tetapi justru habis terbakar.
“Kami sudah intensif mendampingi sejak Agustus-Oktober 2025, di tahap persiapan. Kami berharap, pengadaan tanah yang sudah direncanakan dapat selesai tepat waktu,” jelasnya.
KPK mengingatkan agar penilaian (appraisal) tanah, dilakukan lebih awal dengan melibatkan lintas lembaga, termasuk aparat penegak hukum (APH), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta asosiasi penilai independen (MAPI) guna memitigasi risiko kebocoran anggaran.
“DSDA perlu segera mengundang perangkat daerah, demi kelancaran penilaian hingga pembayaran agar tidak terlambat. Kami berharap perkara pengadaan tanah seperti pengadaan tanah Sumber Waras, Munjul, hingga Rorotan tidak terulang,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Muhamad Irdian, menegaskan pentingnya proses administrasi dan kelengkapan dokumen pengadaan tanah. Menurutnya, kehadiran KPK memberi rasa aman bagi proses pembebasan lahan yang melibatkan hak warga.
“Bersama KPK kami merasa lebih percaya diri untuk bergerak. Karena setiap langkah sudah diawasi. Dengan sinergi ini, kami berharap ada kepastian hukum bagi semua pihak, khususnya yang masuk dalam wilayah Jakarta Selatan” kata Irdian.
Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala Unit Pengadaan Tanah Sumber Daya Air Jakarta Ibnu Affan, menambahkan jika seluruh penlok berjalan tanpa hambatan, proyek pengendalian banjir di Kali Ciliwung terkait pengadaan tanah ditargetkan rampung seluruhnya pada tahun 2027.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































