tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung perombakan susunan pengurus Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Yang pertama KPK menyampaikan dukungannya dalam pembentukan tim tersebut, karena bicara soal penegakan hukum ya khususnya tindak pidana korupsi tentu adalah bagaimana kita juga bisa melakukan asset recovery secara optimal, bagaimana kita bisa memulihkan keuangan negara secara maksimal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025).
Budi mencontohkan salah satu perkara yang diterapkan pasal TPPU adalah kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK. Dalam kasus ini, KPK menjerat dua tersangka yaitu Satori dan Heri Gunawan, dengan pasal TPPU.
"Supaya apa? Supaya dalam asset recovery-nya itu juga maksimal sehingga bicara soal penegakan hukum, tindak pidana korupsi, maka tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga bagaimana kita bisa secara optimal memulihkan keuangan negaranya," tuturnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto, melakukan pengubahan susunan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang tertuang dan Perpres Nomor 88 Tahun 2025. KPK tidak termasuk dalam susunan tersebut.
Dalam putusan, Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, ditetapkan sebagai ketua.
Sedangkan, Wakil Ketua dijabat oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, ditunjuk sebagai wakil ketua. Serta, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, ditunjuk sebagai sekretaris merangkap ketua tim pelaksana.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id




























