Menuju konten utama

KPK Tak Keberatan Jika Diaudit BPK

BPK, dijelaskan Laode akan mengaudit fungsi KPK baik dari pencegahan maupun penindakan.

KPK Tak Keberatan Jika Diaudit BPK
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit lembaganya, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Sudah ada entry meeting dengan KPK dan kami persilakan [BPK] untuk memeriksa," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

BPK, dijelaskan Laode akan mengaudit fungsi KPK baik dari pencegahan maupun penindakan serta laporan keuangan tahun 2010 hingga 2015.

Kendati demikian, Laode membantah jika KPK mempersilakan BPK melakukan audit karena permintaan Pansus Hak Angket KPK, melainkan posisi BPK yang memang bertugas untuk mengaudit keuangan dan aspek-aspek lain.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yudi Ramdan mengatakan bahwa Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kepada KPK akan dilakukan berdasarkan rencana kerja BPK.

"Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu pada KPK merupakan bagian dari Rencana Kerja Pemeriksaan BPK dan kemarin telah mengadakan entry meeting," kata Yudi kepada Tirto, Kamis (5/10/2017).

Namun, Yudi mengaku belum dapat informasi yang rinci dari Tim Audit.

Ketua Pansus hak angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa sebelumnya mengatakan ada banyak kejanggalan yang harus ditindaklanjuti dari hasil pemeriksaan BPK terhadap KPK. Hal itu ia sampaikan usai melakukan pertemuan tertutup bersama BPK Selasa (4/7) siang.

Dari beberapa temuan, ia menyebutkan, di antaranya adalah soal Sumber Daya Manusia (SDM) atau penyidik dan sistem pengelolaan keuangan internal (SPI).

"(Temuan) Itu sampai pada kinerja yang ada relevansinya dengan Tupoksi-nya [Tugas, Pokok dan Fungsi]. Bagaimana keuangan negara, terhadap tugas koordinasi, tugas supervisi, tugas penyelewengan, tugas penuntutan. Itu yang kami mintakan kepada BPK secara keseluruhan," ungkap Agun Gunandjar di Gedung BPK RI, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2017)

Terkait SDM dan penyidik, ia mengatakan akan menindaklanjuti kejanggalan tersebut setelah memperhatikan beberapa undang-undang dan peraturannya.

"Kami menemukan banyak hal yang ternyata perlu ditindaklanjuti. Di antaranya tentang keberadaan sumber daya manusia yang kami perlu lakukan langkah-langkah lanjutan yang secara spesifik belum bisa kami putuskan hasil temuan kami dengan BPK," katanya.

Baca: Temui BPK, Pansus Angket DPR Sebut Banyak Kejanggalan KPK

Baca juga artikel terkait AUDITOR BPK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto