Menuju konten utama

Temui BPK, Pansus Angket DPR Sebut Banyak Kejanggalan KPK

Agun Gunandjar mengatakan ada banyak kejanggalan yang harus ditindaklanjuti dari hasil pemeriksaan BPK terhadap KPK.

Temui BPK, Pansus Angket DPR Sebut Banyak Kejanggalan KPK
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar (tengah) didampingi Wakil Ketua Risa Mariska (kiri) dan Dossy Iskandar Prasetyo bersiap memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Ketua Pansus hak angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan ada banyak kejanggalan yang harus ditindaklanjuti dari hasil pemeriksaan BPK terhadap KPK. Hal itu ia sampaikan usai melakukan pertemuan tertutup bersama BPK Selasa (4/7) siang.

Dari beberapa temuan, ia menyebutkan, di antaranya adalah soal Sumber Daya Manusia (SDM) atau penyidik dan sistem pengelolaan keuangan internal (SPI).

"(Temuan) Itu sampai pada kinerja yang ada relevansinya dengan Tupoksi-nya [Tugas, Pokok dan Fungsi]. Bagaimana keuangan negara, terhadap tugas koordinasi, tugas supervisi, tugas penyelewengan, tugas penuntutan. Itu yang kami mintakan kepada BPK secara keseluruhan," ungkap Agun Gunandjar di Gedung BPK RI, Jakarta Selatan.

Terkait SDM dan penyidik, ia mengatakan akan menindaklanjuti kejanggalan tersebut setelah memperhatikan beberapa undang-undang dan peraturannya.

"Kami menemukan banyak hal yang ternyata perlu ditindaklanjuti. Di antaranya tentang keberadaan sumber daya manusia yang kami perlu lakukan langkah-langkah lanjutan yang secara spesifik belum bisa kami putuskan hasil temuan kami dengan BPK," katanya.

Ia mengatakan, hal itu lantaran ada sejumlah UU dan peraturan lain yang harus diperhatikan, serta koordinasi dengan berbagai lembaga seperti dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Komunikasi dan Informasi serta beberapa perusahaan telekomunikasi.

"Termasuk soal interception, sudah ada UU No 19 tahun 2015 tentang ITE yang terkait penyadapan, yang memerintahkan ada pembentukkan undang-undang, apakah penyadapan-penyadapan yang dilakukan seperti (yang dilakukan KPK) ini sudah memiliki landasan hukum cukup. Ini akan kami dalami lebih jauh. Mungkin kami akan temui Kominfo, atau mungkin provider telkomsel dan lain sebagainya," kata dia.

Terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pengelola negara, ia mengatakan ada temuan BPK yang harus ditindaklanjuti, yakni soal sistem pengelolaan keuangan internal dan kepatuhan terhadap Undang-Undang.

"Audit itu mengenai 2. Ada temuan yang sesuai dengan sistem pengelolaan keuangan internal (SPI), ada juga soal kepatuhan terhadap UU. Dan ternyata memang ada yang tidak patuh dan tidak sesuai dengan ketentuan SPI-nya sejak 2015-2016," ungkapnya.

Ia menambahkan, hal itu patut diselidiki kendati KPK mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK.

"Tidak berarti WTP itu clear semuanya. Tidak. Pasti ada satu dua temuan yang tidak patuh. Dan itu kan audit BPK masih sifatnya administratif. Jadi masih harus tindaklanjuti sama KPK. Sudah dijalankan belum? Dipatuhi belum?" kata Agun.

Seperti diketahui, Pansus angket KPK mengunjungi beberapa lembaga untuk mengetahui lebih detail terkait permasalahan di dalam tubuh KPK.

Pansus akan Kunjungi Terpidana Korupsi di Lapas

Selain ke BPK RI, Pansus juga akan mengunjungi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dan Pondok Bambu untuk menemui para terpidana tindak pidana korupsi

Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah selama ini ada pelanggaran terhadap hak asasi yang dilakukan KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

"Pansus ini adalah Pansus dalam rangka membangun konsepsi penegakan hukum yang menjamin adanya konsepsi perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia," ujar Agun yang juga politisi Golkar itu.

Selain Agun, perwakilan Pansus yang hadir antara lain, Masinton Pasaribu, Dossy Iskandar Prasetyo, Risa Mariska, Eddy Kusuma Wijaya, John Kenedy Azis, serta Muhammad Misbakhun.

Pertemuan dengan ketua BPK dan beberapa jajarannya itu berlangsung di lantai 19 gedung BPK RI sejak pukul 13.45 hingga pukul 16.30 WIB.

Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan BPK telah memberikan berkas audit terhadap KPK kepada Pansus angket DPR. Berkas yang diberikan tersebut adalah pemeriksaan sejak tahun 2006 hingga 2016.

"Kita menyampaikan apa-apa temuan yang ada di dalam laporan dan itu memang sudah lama terbitnya. Apa yang menjadi tugas BPK, BPK akan selalu melakukan pemeriksaan negara dan menyerahkan laporan itu kepada lembaga perwakilan. Itu yang kita lakukan," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto