Menuju konten utama

KPK soal Rehabilitasi Ira dkk: Kinerja Kami Teruji di Sidang

Asep menegaskan kinerja penyelidik, penyidik, bahkan para penuntut umum telah diuji dalam persidangan korupsi PT ASDP.

KPK soal Rehabilitasi Ira dkk: Kinerja Kami Teruji di Sidang
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (ketiga kiri), Ira Puspadewi (kanan depan), dan Muhammad Yusuf Hadi (kiri) berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025).ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan perkara korupsi pada akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero sudah sesuai dengan prosedur.

Hal ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merespons adanya rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto untuk Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (2017-2024) Ira Puspadewi, dan dua terdakwa lainnya.

Asep menegaskan kinerja penyelidik, penyidik, bahkan para penuntut umum telah diuji dalam persidangan. Hal itu, kata Asep, dapat dilihat dari majelis hakim yang menyatakan ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Secara formil apa yang dilakukan oleh penyidik dan penyelidik itu tidak melanggar hukum. Artinya sesuai dengan prosedur yang ada. Kemudian secara material juga sudah dipertanggungjawabkan di persidangan," kata Asep dalam keterangannya yang dikutip Rabu (26/11/2025).

Bahkan, kata Asep, saat masih menjadi tersangka Ira dan dua orang lainnya sempat mengajukan praperadilan dan ditolak oleh hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ditolaknya praperadilan tersebut, kata Asep, telah menunjukkan bahwa penanganan kasus ini sudah diuji dan dinyatakan tidak melanggar hukum.

Pasalnya, rehabilitasi biasanya diberikan kepada orang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Oleh karena itu, Asep menegaskan bahwa semua proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Ira dan dua orang lainnya telah sesuai prosedur, tidak melanggar hukum, dan telah diuji dalam persidangan.

Diketahui, hingga saat ini KPK masih menunggu pihak Kementerian Hukum menyerahkan surat keputusan rehabilitasi ini. Kata Asep, harus terdapat putusan pimpinan KPK untuk mengeluarkan Ira dkk yang hingga saat ini masih berada di Rutan KPK.

Rehabilitasi ini diberikan kepada Ira dan dua orang lainnya yaitu Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020-2024), Harry Muhammad Adi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019-2024), Muhammad Yusuf Hadi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto