tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar saat menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, pada akhir pekan lalu. Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, terkait dugaan suap ijon proyek demi memenuhi kebutuhan hari raya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi pada Jumat (13/3/2026) hingga Minggu (15/3/2026). Antara lain di kantor dan rumah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari; kantor dan rumah Kadis PUPR, Hary Eko Purnomo; Kantor Dinas Pendidikan; serta rumah para pelaku dan saksi terkait.
"Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp1 miliar," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).
Dalam kasus ini, Fikri telah ditetapkan jadi tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Senin (9/3/2026). Dia diduga meminta fee kepada para kontraktor untuk memenuhi kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran.
Selain Bupati, empat tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo; Pihak dari PT Statika Mitra Sarana, Irsyad Satria Budiman; Pihak dari CV Manggala Utama, Edi Manggala; dan dari CV Alpagker Abadi, Youki Yusdiantoro.
Dalam OTT, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp756,8 juta, dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan uang tunai itu ditemukan di beberapa tempat saat operasi senyap. Diantaranya, di dalam mobil dan tas Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo dengan total 666,8 juta.
“Di dalam mobil HEP dengan nominal Rp309,2 juta; Di dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada di rumah HEP dengan nominal Rp357,6 juta,” tutur Asep.
Selain itu, uang di dalam koper yang disimpan di kolong TV rumah ASN di Dinas PUPRPKP Shantri Gozali dengan nominal Rp90 juta juga ikut disita.
Lebih jauh, dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Bupati melalui Kepala Dinas PUPRPKP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































