Menuju konten utama

KPK Sita Rp756,8 Juta dari OTT Bupati di Rejang Lebong Bengkulu

KPK menyita Rp756,8 juta yang ditemukan di mobil hingga kolong TV dalam kasus OTT Bupati Rejang Lebong.

KPK Sita Rp756,8 Juta dari OTT Bupati di Rejang Lebong Bengkulu
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026). KPK resmi menahan Muhammad Fikri Thobari usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp756,8 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Selain ditemukan di dalam mobil dan tas milik kepala dinas, tim penyidik juga menemukan tumpukan uang dalam koper yang disembunyikan di bawah kolong meja TV milik seorang ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

“Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026).

Asep menuturkan uang tunai itu ditemukan di beberapa tempat saat operasi senyap. Di antaranya di dalam mobil dan tas Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo dengan total 666,8 juta.

“Di dalam mobil HEP dengan nominal Rp309,2 juta; Di dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada di rumah HEP dengan nominal Rp357,6 juta,” tutur Asep.

Selain itu, uang di dalam koper yang disimpan di kolong TV rumah ASN di Dinas PUPRPKP Shantri Gozali dengan nominal Rp90 juta juga ikut disita.

Lebih jauh, dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Bupati melalui Kepala Dinas PUPRPKP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta.

“Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,” kata Asep.

“Bahwa kemudian, peristiwa tertangkap tangan ini akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pengembangan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya di lingkungan Pemkab Rejang Lebong,” sambungnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari, sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Senin (9/3/2026).

Asep menyebut penahanan dilakukan setelah KPK menetapkan status tersangka terhadap lima orang. Adapun terkait Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, yang ikut terjaring OTT, dirinya tak jadi tersangka dan kini berstatus saksi.

Selain bupati, empat tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo; Pihak dari PT Statika Mitra Sarana, Irsyad Satria Budiman; Pihak dari CV Manggala Utama, Edi Manggala; dan dari CV Alpagker Abadi, Youki Yusdiantoro.

Baca juga artikel terkait REJANG LEBONG atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah