tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari Kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah.
Sejumlah barang tersebut disita oleh penyidik KPK, atas penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (22/4/2025) lalu. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi proyek PUPR di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.
"Untuk hasil geledah disita dokumen dan BBE ya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/4/2025).
Meski begitu, Tessa belum menjelaskan mengenai jenis dokumen dan BBE yang telah disita oleh penyidik tersebut.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati OKU, kantor PUPR OKU dan 19 lokasi lainnya. Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan pada 19 hingga 24 Maret 2025. Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa Barang Bukti Elektronik (BBE) dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi ini.
KPK juga telah menetapkan enam orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap di lingkungan Kabupaten OKU.
Keenam tersangka tersebut, di antaranya Ferlan Juliansyah (FJ) yang merupakan anggota Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin (MFR) yang merupakan Ketua Komisi III DPRD OKU dan Umi Hartati (UH) yang merupakan Ketua Komisi II DPRD OKU.
Kemudian Nopriansyah (NOP) yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, M. Fauzi (MFZ) alias Pablo dari swasta dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari swasta.
KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU 2024-2025.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























