tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalukan penggeledahan pada beberapa lokasi terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah. Rangkaian penggeledahan dan penyitaan terkait kasus korupsi DJKA ini telah dilakukan pada 22 Juli hingga 2 Agustus 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, selain peggeledahan, KPK juga melakukan penyitaan dan pemasangan plang tanda penyitaan di Kota Jakarta, Semarang, dan Purwokerto, totalnya Rp27,4 miliar.
"Aset-aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut kemudian disita oleh penyidik dari tersangka dan pihak swasta," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (9/8/2024).
Dari penggeledahan tersebut, kata Tessa, penyidik telah menyita 9 unit rumah dengan nilai sekurang-kurangnya Rp8,6 miliar. Selain itu, penyidik juga menyita deposito yang berada pada dua perbankan senilai Rp10,2 miliar.
"Penyitaan terhadap 4 obligasi yang berada pada dua perbankan dengan nilai masing-masing Rp4 miliar dengan bunga sebesar Rp600 juta serta Rp2,28 miliar dengan bunga Rp300 juta," ujar Tessa.
Selain itu, kata Tessa, penyidik juga turut menyita uang tunai sebesar Rp1,38 miliar.
"Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp27.433.065.497," tutur Tessa.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka. Kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub ini terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatra tahun anggaran 2018-2022.
Para tersangka terdiri atas pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pihak swasta, dan korporasi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto