Menuju konten utama

Hasto Bantah Terlibat Korupsi DJKA, KPK: Sesuai Adminduk

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan status Hasto sebagai konsultan dalam kasus ini didapatkan dari data Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Hasto Bantah Terlibat Korupsi DJKA, KPK: Sesuai Adminduk
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dalam sebuah diskusi di Kantor DPP PDIP, Sabtu (20/7/2024). Foto/Dok Humas PDIP

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi klaim dari Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang menepis keterkaitannya dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Wilayah Jawa Timur.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan status Hasto sebagai konsultan dalam kasus ini didapatkan dari data Administrasi Kependudukan (Adminduk).

"Konsultan itu adalah status pekerjaan yang bersangkutan di Adminduk," kata Tessa kepada Tirto, Senin (29/7/2024).

Sebelumnya, Hasto tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dengan kapasitas konsultan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub Wilayah Jawa Timur.

Hasto berdalih, dirinya sedang memimpin persiapan Pilkada Serentak 2024 di Yogyakarta. Serta, baru menerima surat panggilan sehari sebelum jadwal pemeriksaan pada Jumat (19/7/2024).

Selain itu, Hasto juga mengatakan dari keterangan Kepala Sekretariat DPP PDIP, Yoseph Aryo Adhi Darmo, pemanggilan dirinya oleh komisi anti rasuah itu terkait dugaan korupsi yang terjadi di kereta api. Ia menepis dirinya terlibat dalam kasus korupsi itu.

“Saya pribadi tidak ada sangkut pautnya dengan hal tersebut. Tidak ada bisnis, kalau saya disebut konsultan, memang di KTP saya karena dulu saya bekerja di BUMN, ruang lingkupnya konsultan, maka saya tulis konsultan, belum saya ubah sampai sekarang. Nanti saya akan datang," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7/2024).

Hasto juga mengatakan pemeriksaan itu terkait Pilpres 2019. Konon, Hasto menjabat sebagai sekretaris tim pemenangan yang memberikan bantuan sosial. Dugaan korupsi bantuan sosial itu kini tengah didalami KPK.

“Karena terkait dengan ada yang memberikan bantuan, kemudian bantuan tersebut disinyalir apakah ini masih didalami oleh KPK, ada kaitannya dengan persoalan korupsi tersebut," ucap Hasto.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka. Kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub ini terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatra tahun anggaran 2018-2022.

Para tersangka terdiri atas pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pihak swasta, dan korporasi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DJKA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi