Menuju konten utama

KPK: Setya Novanto Kini Sudah Berstatus Tahanan

KPK melakukan pembantaran penahanan terhadap Novanto karena tersangka kasus korupsi KTP elektronik itu masih perlu menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo.

KPK: Setya Novanto Kini Sudah Berstatus Tahanan
Ketua DPR Setya Novanto dibawa keluar dari mobil ambulance setibanya di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2017). ANTARA FOTO/Ubaidillah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Setya Novanto sebagai tahanan. KPK mengklaim telah mengantongi bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan Novanto dalam kasus tindak pidana korupsi KTP elektronik. “Terkait proses penahanan, KPK melakukan penahanan terhadap SN (Setya Novanto) karena bukti cukup,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/11) malam.

Febri mengatakan KPK resmi menahan Novanto selama 20 hari sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017. Sedianya Ketua Umum Partai Golkar itu akan dibawa ke rumah tahanan negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Namun karena Novanto masih harus menjalani sejumlah pemeriksaan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM) maka KPK melakukan pembantaran penahanan (penangguhan).

“Karena menurut hasil pemeriksaan di RSCM sampai dengan malam ini masih dibutuhkan perawatan lebih lanjut atau rawat inap, untuk kebutuhan observasi lebih lanjut maka KPK melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka SN sehingga lebih lanjut perawatan akan dilakukan di RSCM,” ujar Febri.

Baca juga:

Dari keterangan Febri terungkap proses penetapan Novanto sebagai tahanan sebenarnya sudah dilakukan penyidik KPK sejak Ketua DPR itu dirawat di Rumah Sakit Permata Hijau. Dalam proses itu Frederich Yunadi, pengacara Novanto maupun keluarga menolak menandatangani sejumlah berita acara yang disodorkan penyidik KPK. Seperti berita acara penahanan, berita acara penolakan penahanan, dan berita acara pembantaran penahanan.

Penyidik KPK akhirnya meminta dua orang saksi dari pihak Rumah Sakit Permata Hijau menandatangani berita acara. Berita acara itu kemudian diserahkan kepada pihak keluarga Novanto.

“Berita acara tersebut diserahkan satu rangkap kepada istri SN, Destri Astriani,” kata Febri.

Sebelumnya Setya Novanto mengalami kecelakaan, Kamis (16/11) sekitar pukul 18:35 WIB. Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto mengatakan kliennya yang sedang dicari KPK itu langsung dilarikan ke RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat menggunakan ojek.

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi menjelaskan Novanto mengalami luka di bagian kepala dan langsung dibawa ke ruang VIP Lantai III, Nomor 323. Bahkan ia menduga Novanto mengalami gegar otak. “Luka di kepala bagian kiri. Tapi baru dicek dokter spesialis otaknya, besok. Karena ada dugaan gegar otak,” sebut Fredrich.

Selama di RS Permata Hijau, Fredrich mengatakan Novanto ditemani istrinya Deisti Tagor. Pantauan Tirto di RS Medika Permata Hijau, sejumlah polisi berjaga dari lantai satu sampai tiga. Jendela ruang VIP yang ditempati Novanto ditutupi kertas koran. Tirto mencoba memastikan soal keberadaan Novanto ke petugas RS Medika Permata Hijau. Namun, petugas enggan memberi keterangan ihwal bagaimana kondisi Novanto. Sejumlah perawat yang bertugas pun menolak berkomentar. Mereka beralasan baru masuk shift malam.

Baca juga:

Sebelum mengalami kecelakaan, Novanto sempat menjadi buruan penyidik KPK. Tersangka kasus korupsi KTP elektronik ini sempat tak diketahui keberadaannya saat penyidik mencoba memanggil paksa Novanto di kediamannya Jalan Wijaya Jakarta Selatan, pada Rabu (15/11) malam.

KPK akhirnya menetapkan Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kamis (16/11) malam. Surat itu permohonan DPO itu kemudian dikirim KPK ke Mabes Polri. “Tembusan ke Kapolri dan NCB Interpol menjadikan nama yang bersangkutan masuk ke dalam DPO," kata Febri.

Menurut Febri, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK bisa meminta Polri untuk membantu pencarian itu.

KPK menetapkan Setya Novanto pertama kali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik pada 17 Juli 2017. Ketua Umum Partai Golkar itu dnilai telah ikut bersama-sama menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan ktp elektronik 2011-2012 dan ikut merugikan negara Rp 2,3T. Pria yang juga Anggota DPR 2009-2014 itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Namun pada 29 September 2017 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka Novanto melalui sidang praperadilan. Novanto akhirnya kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11) setelah ia berhasil memenangkan gugatan praperadilan pada 29 September 2017. Sejak ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya, Novanto berulangkali mengabaikan panggilan KPK.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Jay Akbar