tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengirim surat ke Mabes Polri dan Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol) untuk meminta nama Setya Novanto masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengumuman penting ini disampaikan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (16/11/2017) malam sekitar pukul 22.00.
"Diputuskan pimpinan KPK mengirim surat kepada Mabes Polri, Kapolri, dan NCB Interpol Indonesia dan mencantumkan nama yang bersangkutan di DPO," kata Febri. Pengiriman surat disepakati dalam rapat internal, pasca Novanto tidak juga datang ke KPK hingga magrib Kamis (16/11).
Penetapan DPO dengan menggandeng institusi terkait merupakan kewenangan penuh KPK sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1) huruf i.
Pengumuman KPK telah mengeluarkan surat DPO berselisih beberapa jam dengan insiden kecelakaan yang dialami Novanto, yang menurut sang kuasa hukum Fredrich Yunadi, terjadi ketika kliennya akan menyerahkan diri ke KPK. Kecelakaan terjadi diperkirakan pukul 18.35.
Pasca kecelakaan itu, Novanto langsung dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat. Menurut keterangan Fredrich, Novanto mengalami pendarahan. Fredrich juga mengatakan bahwa Novanto kemungkinan mengalami gegar otak, dan baru diperiksa dokter besok.
Surat DPO tetap berlaku meski KPK sudah tahu keberadaan Novanto, setelah menghilang sejak Rabu (15/11) malam kemarin. Tim penyidik KPK juga sudah mendatangi RS Medika Permata Hijau, Kamis malam.
Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP-elektronik sebanyak dua kali. Pria yang pernah terjerat kasus "papa minta saham" itu ditetapkan sebagai tersangka, Senin (17/7/2017). Anggota DPR 2009-2014 itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Namun, penetapan tersebut dipatahkan dalam gugatan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11) pekan lalu. KPK kembali memperkarakan Novanto melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sebelum penetapan DPO, tim penyidik KPK sempat melakukan upaya jemput paksa atau penangkapan terhadap Novanto di kediamannya Rabu malam (15/11) yang berakhir tanpa hasil karena Novanto tak ditemukan.
Penulis: Rio Apinino
Editor: Rio Apinino