tirto.id - Laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan warga negara asing asal Singapura berinisial TCL di kantor Imigrasi Jakarta sudah masuk ke meja tim penelaah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk).
"Tapi kami akan cek lagi nanti sejauh mana perkembangannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/2/2026) dilansir dari Antara.
Budi belum bisa menjelaskan lebih lanjut tentang perkembangan kasus ini. Ia akan menyampaikan hasil telaah tim KPK hanya kepada pelapor dalam waktu dekat.
Sesuai dengan SOP pengaduan masyarakat di KPK, dinyatakan dalam websitenya, laporan masyarakat akan direspons oleh KPK dalam rentang 5 hari kerja. Masyarakat juga bisa menanyakan langsung laporannya via nomor WA dan email bidang dumas KPK.
Sebelumnya, Budi mengatakan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh tim penelaah KPK dan akan menyampaikan hasil telaahan tersebut hanya kepada pelapor, tidak kepada publik.
Sementara, Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK), Dendi Budiman, menyatakan dalam waktu dekat ia akan menerima laporan hasil telaah KPK.
"Saya dapat informasi dari KPK akan mendapat informasi hasil telaah internal atas kasus ini dalam waktu dekat," kata Dendi.
Menurut Dendi, ia telah menerima respons dari KPK mengenai mekanisme penanganan laporan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa jawaban tersebut menjadi penjelasan awal mengenai prosedur internal di KPK. Meski demikian, hingga saat ini belum ada panggilan resmi atau permintaan klarifikasi lanjutan dari lembaga anti rasuah tersebut.
Sebelumnya, Perkumpulan Pemuda Keadilan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/2/2026).
Mereka mendesak KPK mengusut dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam kasus TCL yang disebut telah bekerja sekitar 10 tahun di tiga perusahaan berbadan hukum Indonesia yaitu PT REK, PT. SBM, dan PT BTI, perusahaan produsen ban asal Jepang, serta tinggal di Indonesia tanpa kelengkapan dokumen imigrasi dan ketenagakerjaan yang sah.
"Kami meyakini bahwa TCL yang merupakan warga negara asing tidak memiliki izin yang legal dan sah dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Imigrasi," tegas Dendi.
Dan pada waktu diperiksa oleh Kantor Imigrasi Jakarta I, TCL hanya diberikan peringatan administratif. Diduga ada permainan di sana, sehingga TCL bisa melenggang bebas ke negaranya tanpa sanksi sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































