Menuju konten utama

KPK Segel Ruangan Pejabat Kemenkes terkait Kasus RSUD di Koltim

KPK menyegel ruangan pejabat Kemenkes terkait kasus dugaan korupsi di salah satu rumah sakit di RSUD Koltim, Sulawesi Tenggara.

KPK Segel Ruangan Pejabat Kemenkes terkait Kasus RSUD di Koltim
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruangan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kasus dugaan korupsi peningkatan kualitas rumah sakit di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara. Penyegelan tersebut diinformasikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu.

“Iya benar [penyegelan di Kemenkes],” kata Asep kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Ketika ditanyakan ruangan pejabat mana yang disegel, Asep mengatakan tak ingat betul ruangan yang dimaksud. Dia hanya menyebut bahwa penyegelan itu dilanjutkan dengan penggeledahan.

“Penyegelan kemudian digeledah,” ucap Asep.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) 2024–2029, Abdul Azis (ABZ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim senilai Rp126,3 miliar.

Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek di Koltim, serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) yang berperan sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Abdul Azis (ABZ), Ageng Dermanto (AGD), dan Andi Lukman Hakim (ALH) yang diduga sebagai pihak penerima suap, dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8 sampai dengan 27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Asep.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama