tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lemahnya sistem pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Provinsi Sumatera Utara pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas PUPR setempat. KPK mencatat sektor PBJ di Sumut masih berada di zona merah dengan capaian 57 persen.
“Kondisi ini dinilai belum memenuhi komitmen daerah dalam memperbaiki sektor pengadaan yang selama ini menjadi area rawan korupsi. Hal ini sekaligus mengonfirmasi temuan dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Sumut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025).
Berdasarkan data statistik perkara yang ditangani KPK sejak 2004 hingga Juni 2025, KPK mencatat sebanyak 1.064 kasus korupsi melibatkan modus suap atau gratifikasi dan 423 perkara menyangkut korupsi dalam sektor PBJ. Dua cara ini disebut Budi menjadi pola paling rawan terjadi.
Sementara itu, berdasarkan data Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2024, capaian skor integritas wilayah di Sumut hanya 75,02 poin atau masuk dalam kategori kuning. Empat indikator yang paling lemah yaitu sektor PBJ, pengelolaan barang milik daerah (BMD), fungsi pengawasan oleh aparat internal (APIP), dan optimalisasi pendapatan pajak daerah.
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 pun semakin menujukkan lemahnya tata kelola di lingkungan Pemprov Sumut. Skor rerata integritas di provinsi tersebut yaitu 70,28, sementara skor untuk pemprovnya sendiri berada di angka 58,55 alias masuk ke kategori rentan.
“Selain upaya penindakan, KPK juga berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan korupsi dengan memperkuat pengawasan melalui instrumen MCSP dan SPI sebagai bagian dari fungi monitoring kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis (26/6/2025) malam. Enam orang diciduk dan diboyong ke Jakarta. Namun, hanya lima di antaranya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Lima tersangaka itu adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar; Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT RN, M. Raihan Dalusmi Pilang.
Mereka diduga terlibat praktik penyuapan terkait dua proyek pembangunan jalan di Sumut dengan total anggaran Rp231,8 miliar. Dua proyek itu berada di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id




























