Menuju konten utama

KPK Sebut Bowo Sidik Berniat Pakai Uang dalam 84 Kardus untuk Pileg

Bowo Sidik mengaku akan menggunakan uang senilai Rp8 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu, yang disita KPK, untuk kepentingan pencalonannya di Pileg 2019.

KPK Sebut Bowo Sidik Berniat Pakai Uang dalam 84 Kardus untuk Pileg
Penyidik didamping Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (28/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus suap terkait kerja sama Pelayaran untuk distribusi pupuk menggunakan kapal milik PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Bowo diduga menerima suap dari PT HTK senilai Rp221 juta dan 85.130 dolar AS.

Setelah menangkap Bowo, KPK juga menyita 84 kardus berisi uang senilai Rp8 miliar milik politikus tersebut dar sebuah kantor di Jakarta. Uang miliaran tersebut ditemukan dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang dimasukkan ke banyak amplop.

KPK menduga uang dalam banyak amplol tersebut akan dibagikan dalam "serangan fajar" menjelang hari pencoblosan pada 17 April 2019.

Bowo memang tercatat maju sebagai caleg daerah pemilihan Jawa Tengah II (Jepara, Demak, Kudus) dari Partai Golkar.

"Di tengah upaya KPK dan sejumlah partai politik untuk mewujudkan politik yang bersih dan berintegritas, hal-hal transaksional seperti ini masih terjadi. KPK sangat menyesalkan kejadian ini," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta pada Kamis (28/3/2019).

Basaria menjelaskan, kepada penyidik KPK Bowo mengaku uang dalam banyak amplop itu untuk kepentingan pencalonannya di pemilihan legislatif (pileg), dan tidak terkait pihak lain, termasuk Pemilihan Presiden (Pilpres).

"Untuk sementara dari hasil pemeriksaan tim kita, beliau mengatakan ini memang dalam kepentingan logistik kepentingan dia sendiri sebagai calon anggota DPR," kata Basaria.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti sebagai tersangka pemberi suap. Sementara seorang karyawan PT Inersia, Indung ditetapkan sebagai tersangka perantara suap.

Bowo diduga menerima uang total Rp221 juta dan USD 85,130 lewat 7 kali pemberian

dari Asty Winasti melalui Indung.

KPK menduga pemberian suap ini berkaitan dengan upaya membuat kapal PT HTK kembali digunakan untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

PT HTK diduga meminta bantuan Bowo untuk meloloskan kerja sama tersebut. Bowo juga diduga meminta fee sebesar 2 dollar AS per metric ton setelah memuluskan kerja sama PT HTK dengan PT Pilog.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga menerima uang, Bowo dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Asty disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga artikel terkait OTT BUMN PUPUK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom