Menuju konten utama

Anggota DPR Bowo Sidik dan Manajer Humpuss Jadi Tersangka Suap

KPK menetapkan anggota DPR Bowo Sidik dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti jadi tersangka kasus suap.

Anggota DPR Bowo Sidik dan Manajer Humpuss Jadi Tersangka Suap
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap DPRD Kota Malang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018). ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso (BSP) sebagai tersangka kasus suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti (ASW) dan pihak swasta dari PT Inersia, Indung (IND).

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke Penyidikan dengan tiga orang tersangka yaitu Diduga sebagai [tersangka] penerima [suap] adalah BSP Anggota DPR 2014-2019 dan IND sebagai swasta" kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

"Dan sebagai [tersangka] pemberi [suap] ASW, Marketing Manager PT HTK,” tambah Basaria.

KPK menduga kasus suap ini berkaitan dengan upaya membuat kapal PT HTK kembali digunakan untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). PT HTK diduga meminta bantuan Bowo untuk meloloskan kerja sama tersebut.

Bowo diduga meminta fee sebesar 2 dollar AS per metric ton setelah memuluskan kerja sama PT HTK dengan PT Pilog.

KPK menduga telah terjadi 7 kali penerimaan suap oleh Bowo di berbagai tempat, seperti Rumah Sakit, Hotel dan Kantor PT HTK.

Diduga total uang suap yang diterima Bowo dari PT HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85.130.

KPK juga menemukan uang milik Bowo senilai Rp8 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang dimasukkan ke banyak amplop di sebuah kantor di Jakarta.

Sebagai tersangka penerima suap, Bowo dan Indung disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai yang diduga memberi suap, Asty disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom